Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bersihkan Kota: Pendatang Tanpa Keterangannya Dikirim Pulang!

Gelombang migrasi perkotaan setelah liburan Idulfitri memang tidak jarang terlihat. Ini adalah situasi yang umum di banyak pusat metropolitan, termasuk Surabaya. Di saat itu pula, orang-orang bermigrasi secara massal menuju Kota Pahlawan tersebut.

Untuk menghindari urbanisasi liar, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan peraturan ketat. Sebagai contoh, mereka melarang orang luar kota ataupun warga baru yang tidak mempunyai tujuan spesifik dari kedatangan mereka.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa semua pengunjung yang datang ke Kota Pahlawan ini akan diregistrasi oleh RW/RT setempat. Informasi tambahan tentang alasan kunjungan serta profesi mereka di wilayah itu juga akan dicatat.

"Bila tak memiliki pekerjaan, mengapa tetap tinggal di tempat ini? Ini memerlukan kolaborasi antara RT dan RW. Oleh karena itu, saya harap pada pihak RT/RW jika ada orang baru datang ke area mereka, mohon pantau dan jaga," ungkap Eri.

Politikus yang dikenal dengan sebutan Cak Eri tersebut tidak ragu-ragu mengirim kembali orang-orang baru yang belum punya tujuan jelas ke Surabaya. Saat melakukan pengiriman ini, Pemkot akan bekerja sama dengan pihak pemerintahan dari tempat asal mereka.

"Cak Eri mengatakan bahwa dia akan memulai kembali dari awal jika masih ada hal-hal yang belum dipahami di Surabaya dan dirinya tak lagi terlibat dalam pekerjaan tersebut. Dia menyampaikan niatnya untuk bekerjasama dengan pihak pemerintahan setempat," tambahnya sambil menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas APEKSI.

Walikota Eri menganggap bahwa pemantauan ekstra terhadap orang luar perlu dijalankan untuk melindungi ketentraman, keselamatan, dan kemajuan kota dari efek negatif perkotaan yang tak tertahan.

Di luar menarik warga baru sesuai dengan maksud kedatangan serta posisi kerja, Pemerintah Kota Surabaya pun menguatkan kontrol terhadap tempat tinggal bersama seperti rumah kost atau kontrakan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan keteraturan di kalangan masyarakat.

"Kost yang satu ini telah memiliki peraturan (Perwali Nomor 79 Tahun 2018). Fasilitasnya meliputi kamar tidur, kamar mandi, serta adanya pengelola wanita. Sedangkan untuk pemakaian petak-petak tersebut dapat menimbulkan kebisingan, maka kontrol dilakukan dengan cara pencatatan data dari RW/RT," jelas Eri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang