UU TNI Terbaru: Apakah KSAL Akan Berubah?
JAKARTA, - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang baru-baru ini pada 9 April 2025 telah mencapai usianya yang ke 58 tahun.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), tahap itu harus menjadi titik akhir karier seorang perwira senior dalam institusi militer tersebut.
Namun, keadaannya sekarang telah berubah.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru-baru ini telah mensahkan penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, di mana salah satu aspek utamanya adalah mengextensikan masa pensiun untuk perwira berbintang empat.
Bagi posisi-posisi penting, masa dinas maksimum untuk perwira senior dapat diperpanjang hingga umur 65 tahun.
Ini juga menimbulkan pertanyaan apakah Laksamana Ali akan segera masuk masa pensiun, atau malah mendapat perpanjangan jabatan mengingat adanya perubahan regulasi?
1 Mei batas administratif
Walaupun telah mencapai usia 58 tahun, batas waktu pensiun Ali secara resmi baru akan tiba pada tanggal 1 Mei 2025.
Ini dijelaskan oleh Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
"Memang beliau (KSAL) sedang merayakan ulangtahunnya hari ini (Rabu). Saya rasa dia berulang tahun. Namun, periode waktu tersebut mencapai batas hingga tanggal 1 Mei untuk pensiun. Oleh karena itu, yang terakhir adalah hingga tanggal 1 Mei," jelas Kristomei saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu.
Sekarang kita hanya perlu menunggu hasil dari sidang Dewan Jakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi), kata dia.
Rapat yang dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tersebut bertujuan untuk memutuskan periode pensiun bagi perwira berpangkat tinggi.
Setelah mempertimbangkan dengan seksama, panglima akan menginformasikan hal itu kepada presiden.
"Bagaimana mekanismenya mengenai contoh seperti Kepala Staf Angkatan Laut yang baru saja diumumkan, mari kita lihat saja nantinya," jelasnya.
TNI tetap mengacu pada Undang-Undang dari tahun 2004.
Walaupun revisi UU TNI telah disetujui oleh DPR, peraturan tersebut masih belum diumumkan secara resmi dan belum menjadi bagian darilembaran negara.
Ini berarti bahwa dari segi Administrasi dan Hukum, peraturan lama tetap berlaku sampai sekarang.
Kristomei menyatakan bahwa sampai sekarang TNI tetap merujuk pada Undang-Undang TNI edisi tahun 2004.
"Iya, RUU tersebut telah disetujui (oleh DPR). Namun, belum diumumkan dalam berita resmi negara. Oleh karena itu, pada hari ini kita masih merujuk kepada UU No. 34 Tahun 2004 yang sebelumnya," jelasnya.
Poin tentang peregulaman masa pensiun lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI
Menurut Undang-Undang TNI yang disahkan pada tahun 2004, masa pensiun untuk perwira TNI sebelumnya ditetapkan sebagai 58 tahun. Namun, aturan tersebut telah dimodifikasi melalui penyempurnaan undang-undang TNI.
Menurut perubahan Undang-Undang Tentang TNI, masa kerja untuk pemberhentian bertambah tergantung pada tingkatan tentara.
Pasal 53 Ayat (3) dalam Undang-Undang Tentang TNI menyebutkan bahwa batasan usia untuk pensiun bagi bintara dan tamtama tertinggi adalah 55 tahun, sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel maksimal berusia 58 tahun.
Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu memiliki usia 60 tahun, sedangkan perwira dengan bintang dua maksimal 61 tahun, dan untuk perwira yang berbintang tiga bertambah menjadi 62 tahun.
"Batas usia pensiun tertinggi bagi perwira berbintang empat adalah 63 tahun dan bisa dipanjangkan hingga dua kali sesuai dengan keperluan yang telah diatur melalui Keputusan Presiden," demikian tertera dalam Pasal 53 Ayat (4).
Bursa calon KSAL
Apabila skenario purna tugas masih berjalan, maka TNI AL perlu mempersiapkan nama penggantian untuk Laksamana Ali.
Beberapa nama perwira senior dengan pangkat jenderal bintang tiga dipandang memiliki potensi untuk menjabat sebagai KSAL.
Siapa saja mereka?
1. Laksdya TNI Erwin S Aldedharma
Posisinya saat ini adalah Deputi KSAU mulai tanggal 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, Erwin telah menjabat dalam berbagai posisi penting diantaranya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Wakil Direktur Jenderal (Wadirjendik) Akademi TNI, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), serta Kepala Staf Koarmada I.
Erwin adalah alumni AAL dari angkatan 1991 dan memiliki usia 54 tahun pada sekarang ini.
2. Laksdya TNI Denih Hendrata
Sekarang ini, Denih berfungsi sebagai Pangkoarmada RI.
Posisi tersebut disandang mulai tanggal 8 Maret 2024.
Sebelumnya, Denih telah mengemban beberapa posisi penting di TNI AL seperti Komandan Koarmada II, Kepala Staf Operasi Kasal, dan juga sebagai Gubernur AAL.
Nama tersebut tercatat dalam daftar kandidat untuk menggantikan Ali sebab dia adalah perwira tinggi TNI AL berbintang tiga.
Namun, berdasarkan umurnya, Denih juga akan mencapai usia 58 tahun pada tanggal 4 Agustus nanti.
Usia dan periode purna tugas kerap dipertimbangkan saat menunjuk jabatan penting semacam KSAL.
3. Laksdya TNI Edwin
Meraih peningkatan pangkat menjadi tiga bintang di bulan Maret yang lalu, secara otomatis menjadikan Edwin sebagai salah satu kandidat utama untuk posisi Kepala Staf Angkatan Laut (K SAL).
Posisi Edwin saat ini adalah Wakil Direktur Lemhannas mulai tanggal 14 Maret 2025.
Temannya sekelas, Laksdya Erwin, ternyata berasal dari Korps Pelaut.
Akan tetapi, cukup menarik karena pernah mengemudikan kapal perang dan juga sempat menjabat sebagai Pangkolinlamil layaknya Erwin.
Edwin telah lama berkhidmat sebagai pilot Angkatan Laut TNI.
Pengalamannya meliputi masa ketika ia pernah menjadi Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia (Danpuspenerbal).
Dia juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Staf Polri Militer (Danpuspom) ketika Jenderal Yudo Margono memimpin TNI.
4. Laksdya TNI Irvansyah
Pimpinan Bakamla RI ini berpotensi mengambil alih posisi pertama di TNI AL apabila Laksamana Ali memasuki masa pensiun.
Seperti halnya calon-calon yang lain, alumni AAL tahun 1990 tersebut pun mempunyai berbagai macam pengalaman.
Sebelum menjadi Kepala Bakamla, Irvansyah pernah mengemban tugas sebagai Pangkogabwilhan I.
Dia juga dikenal telah menjabat sebagai Pangkoarmada III sampai Pangkolinlamil.
Pada tahun ini, Irvansyah bakal berusia 57 dan tersisa satu tahun lagi sebelum mencapai tahap pensiun menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 20 Tahun 2004.
Komentar
Posting Komentar