Tak Usah Ke Daan Mogot, Perpanjang SIM Cepat dan Mudah di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

JAKARTA, Penduduk Jakarta yang menginginkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus bersusah payah menuju Satpas Daan Mogot. Saat ini, perpanjangan untuk SIM A serta SIM C bisa diatur secara praktis lewat jasa SIM Keliling yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).

Layanan tersebut tersedia dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB di lima tempat yang berbeda di area Jakarta. Pengumuman mengenai hal ini disampaikan lewat akun media sosial. X @TMCPoldaMetro.

Tempat Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Berikut adalah daftar tempat pelayanan SIM Keliling yang dapat digunakan oleh masyarakat:

  1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Tiga Lokasi Kampus di Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Layanan Pos Banteng

Syarat dan Ketentuan

Jasa ini hanya mengurus perpanjangan SIM A dan C yang tetap valid. Apabila periode keberlakuan SIM telah usai, calon peminjam harus melengkapi proses pengajuan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang harus dibawa:

  • Surat Izin Mengemudi lama yang aktif (original dan salinan fotokopinya)
  • KTP (asli dan fotokopi)

Saat tiba di tempat, para pemohon wajib melengkapi formulir untuk perpanjangan serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Dana Pendapatan Bersih dari Negara untuk Kepolisian Republik Indonesia, tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan sebagaimana di bawah ini:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Harap dicatat bahwa SIM B tidak bisa diperbarui lewat jasa SIM Keliling. Calon pemegang SIM B yang dipakai untuk alat transportasi dengan beban lebih dari 3,5 ton harus hadir secara langsung ke Satpas sebab terdapat variasi dalam dokumen serta jenis kendaraannya.

Warga dapat mengikuti informasi terkini atau penyesuaian lokasi sementara dengan melihat akun media sosial resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk detail tambahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang