Strategi Curang Priguna: Dokter Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Memanfaatkan Ayah Korban yang dalam Kritis
Kejahatan Priguna Anugerah (31), dokter magang anastesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), memaksakan dirinya masuk ke ruangan pasien ketika pasien mengalami kondisi kritis tanpa izin keluarganya.
Keluhan yang dihadapi pasien digunakan oleh Priguna untuk memaksa anak dari pasien itu sebagai korbannya.
Pada saat tersebut, FH (21) sedang merawat ayahnya setelah operasi di unit perawatan intensif (ICU) dan mengalami kekurangan darah yang memerlukan tranfusi.
Priguna mengambil keuntungan dari situasi sulit ayah sang korban dengan alasan akan memberikan tranfusi darah yang pada akhirnya berakhir dalam tindakan pemerasan.
Saat ini nasib FH tidak hanya terjebak sebagai korban kekerasan, tetapi korbannya pun ikut bersedih usai sang ayah meninggal.
Kabar tersebut dikirim oleh drg Mirza lewat Instagram Story @drg.mirza pada hari Rabu (9/4/2025).
Dokter Mirza menerima pesan dari pihak keluarga pasien yang menyatakan bahwa bapaknya telah wafat pada tanggal 28 Maret 2025 kemarin.
Perbedaan waktu 10 hari sesudah insiden yang dialami korban.
"Pak telah wafat pada tanggal 28 lalu di RSHS," tertulis dalam pesan yang diterima drg Mirza.
Dokter yang juga orang yang membuat kasus ini menjadi viral turut merasakan duka dengan kepergian sang ayah dari korban.
"Innalillahi wa inna illaihi rojii'oon. Mudah-mudahan almarhum bapaknya mendapatkan husnul khatimah," demikian tulisan @drg.mirza.
Saat ini, Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka sudah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa kasus penganiayaan pertama kali diketahui ketika korban mengadukan pelaku kepada pihak berwajib pada tanggal 18 Maret 2025.
Segalanya berawal ketika FH menemani orangtuanya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna Anugerah memulai tindakannya yang tidak senonoh dengan melakukan pemeriksaan darah.
FH digiring oleh pelaku utama dari area Instalasi Gawat Darurat menuju gedung Pusat Kesehatan Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin yang terletak di tingkat ketujuh.
"(Tersangka) memindahkan korban dari ruangan IGD menuju bangunan MCHC di lantai tujuh sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kombes Hendra saat dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Kombes Hendra menambahkan bahwa sebelum meninggalkan tempat kejadian, tersangka memohon kepada FH untuk tidak dibarengi oleh siapa pun, bahkan adiknya.
Singkatnya lagi, pelaku mengantarkan korbannya menuju ruangan bernomor 711.
"Tersangka menuntut agar korban berpakaian dengan jas operasi berwarna hijau lalu menyuruh korban melepaskan bajunya serta celana yang dikenakannya," terang Kombes Hendra.
Priguna Anugerah setelah itu menyuntikkan jarum di bagian tangan kirinya sekitar 15 kali pada korban.
Selanjutnya, tersangka menempatkan jarum tersebut pada selang infus. Kemudian, tersangka memasukkan cairan jernih ke dalam selang infus tersebut.
Setelah beberapa menit, korbannya mulai merasa puyeng dan akhirnya jatuh pingsan.
Sesudah sadar, para korban diminta mengganti baju lagi kemudian dibawa hingga ke lantai 1 gedung MCHC.
Sesampainya di ruang IGD, korban akhirnya menyadari bahwa jam tersebut sudah menunjukkan pukul
04.00 WIB."
"Korban menceritakan pada sang ibu bahwa pelaku telah mencobanya sebanyak 15 kali untuk menarik darah dan menyuntikkan cairan jernih ke dalam selang intravena yang membuat korban pingsan," ungkap Kombes Hendra.
FH baru menyadari menjadi korban penyiksaan ketika mengalami rasa sakit saat buang air kecil.
Area sensitifnya terasa sakit ketika tersentuh air.
Para korban setelahnya menginformasikan peristiwa yang dialami kepada pihak berwajib.
Kombes Hendra mengatakan bahwa selama proses penyelidikan kasus tersebut, telah diperiksa sebanyak 11 saksi.
"FH menjadi salah satu korban, diikuti oleh ibunya, lalu beberapa perawat, sekitar tiga perawat, serta saudara kandungnya yang juga terlibat. Selain itu, pihak farmasi, dokter, staf RS Hasan Sadikin, termasuk apoteker pun turut diperiksa. Direktorat Kriminal Umum juga berencana mengambil kesaksian pakar guna membantu investigasi," ungkapnya.
Saat ini PAP sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyiksaan.
Dia saat ini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 6C dalam UU No. 12 Tahun 2022 yang membahas mengenai tindakan kriminal terkait kekerasan seksual.
"Ancamannya bisa berupa hukuman penjara selama maksimal 12 tahun," jelas Kombes Hendra.
Di luar menjadi tersangka, Priguna Anugerah pun bakal disita selama 20 hari untuk meringankan pengejaran penyelidikan lebih lanjut.
Kemenkes Tindak Tegas
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Azhar Jaya, menyatakan bahwa instansinya menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memastikan bahwa segala jenis kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak diperbolehkan dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengenakan hukuman yang keras terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan mencekal mereka secara permanen dari program residensi di RSHS Bandung selam hayatnya.
"Sanksi keras telah diberlakukan dengan mencabut hak PPDS ini untuk terus menyelesaikan residennya seumur hidup di RSHS dan akan dikembalikannya ke FK Unpad. Terkait dengan hukuman tambahan lainnya, hal itu terserah pada otoritas FK Unpad," jelas Azhar saat memberitahu para jurnalis, Rabu (9/4/2025).
Telah diketahui bahwa para korban adalah anggota keluarga yang tengah menanti seorang pasien.
Para korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar 4-5 jam setelah mendapatkan obat dan mengeluhkan rasa nyeri di daerah intim mereka.
Kondisi si korban kini sudah lebih baik walaupun masih terdapat sedikit rasa trauma.
Unpad Berhentikan Pelaku
Saat ini, PAP dihapuskan dari program PPDS sebab diketahui melanggar kode etika dengan serius serta menjalankan tindakan pidana yang merusak citra lembaga dan profesi kedokteran.
Unpad menghapuskan pelaku dari PPDS setelah mendalami kasus itu lebih lanjut, kemudian Unpad menerapkan hukuman yang keras pada si perpelaku dengan cara mencopotnya dari program PPDS.
"Sebab sang dicurigai adalah seorang PPDS yang ditempatkan sementara di RSHS dan bukan pegawai tetap RSHS, Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari program PPDS," demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Sebaliknya, Unpad juga bersumpah akan membantu korban dalam pelaporan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند Tribunnews.com judulnya Mengenaskan, Ayah yang Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Dokter Resident Di Rumah Sakit Umum Daerah Bandung meninggalkan dunia
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Sertakan Diri Anda ke dalam Saluran Whatsapp
Komentar
Posting Komentar