Sopir Ekspedisi Dituduh Selundupkan Minyak Illegal, Rugi Negara Rp 3,6 Miliar

- Dominikus Dian Djatmiko, Rabu (9/4), dituduh menyelundupkan 36.555 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol (minol) illegal pada tanggal 31 Oktober 2024. Tugasnya adalah membawa barang haram itu ke area gudang di Jalan Sukomanunggal.

Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati menyatakan bahwa Dominikus memiliki tugas membawa minuman keras ilegal dari satu gudang ke gudang lainnya. Pada akhir Oktober 2024, Dominikus dipesankan oleh Mia Santoso sebagai pemilik minuman keras tersebut untuk menjemput 24 kotak minuman keras ilegal di area pergudangan Romokalisari. Kotak-kotak ini berisi total 330 botol dan direncanakan akan dikirim ke sebuah gudang di Sukomanunggal.

Terdakwa yang sedang mengemudikan truk Isuzu Traga menuju ke Sukomanungkal tiba-tiba ditabraki oleh petugas Bea Cukai," kata Putu. Setelah penyelidikkan, Bea Cukai menemukan ada sebanyak 330 botol alkohol tanpa stempel pajak dan dinyatakan sebagai barang ilegal.

Hasil dari pemeriksaan pada truk box itu, petugas Bea Cukai menemukan adanya minuman keras ilegal dalam tiga gudang terpisah. Total ditemukan 36.555 botol minuman ini. Rincian penemuannya adalah sebagai berikut: ada sekitar 28.992 botol minuman keras ilegal di sebuah gudang yang lokasinya di daerah Romokalisari; selain itu juga ditemukan 1.938 botol lainnya di gudang di wilayah Sukomanunggal. Beragam merk pun ikut diamankan termasuk Jagermeister, Jack Daniels, Singleton, Cointreau, Jameson, Red Label, dan Daniels Honey, antara lain.

"Di gudang Prambanan, Cerme, terdapat 383 kardus atau setara dengan 5.925 botol," lanjut Putu. Dengan adanya sekitar 36 ribu minuman beralkohol illegal tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp 3,6 miliar. Akibat tindakannya, Dominikus dituntut sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 11 tahun 1995 mengenai Cukai.

Pada sisi lain, pengacara terdakwa, Yafet Kurniawan menyatakan bahwa Dominikus tidak berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan alkohol ilegal tersebut. Dia mengklaim bahwa Yafet hanya bertindak sebagai supir untuk expedisi dan tidak memiliki pengetahuan tentang muatan apa pun. "Yafet hanya melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya saja," jelas dia. Selain itu, ia juga meminta agar jika dibutuhkan, mereka harus membawa Mia yang masih menjadi buron sejauh ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang