Respon KAI atas Kekecewaan Warga Yogyakarta Tentang Rencana Perubahan Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons ketidaksetujuan penduduk terkait denganrencana perencangan di Stasiun Lempuyangan, yang berlokasi di kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.

Feni Novida Saragih, Manager Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia Wilayah 6 Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pembenahan di Stasiun Lempuyangan merupakan bagian dari komitmennya untuk meningkatkan keamanan serta merawat harta benda milik perusahaan yang dicatat sebagai properti tidak bergerak.

"Sebagai bentuk janji untuk memprioritaskan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para penumpang kereta api," ujar Feni saat dihubungi oleh Tirto pada hari Rabu (9/4/2025) malam.

Feni menyebutkan bahwa ada 13 rumah dinas di Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan tetap terdaftar sebagai properti milik PT KAI dan bisa digunakan untuk mendukung operasional kereta api.

Di samping itu, volumenya yang besar dari penumpang KA Jarak Jauh (Kereta Api Jarak Jauh) serta Kereta Komuter di Stasiun Lempuyangan mengharuskan adanya perbaikan dalam hal keamanan, layanan, dan kenyamanan dengan melakukan penyusunan ulang fasilitasnya.

Menurut Feni, tiap hari Stasiun Lempuyangan mengirimkan sekitar 4.194 orang penumpang KA Jaya Jayakarta (KAJJ) dan menerima 4.151 penumpang KAJJ. Untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), rata-rata ada 3.599 yang naik dan 3.699 lainnya yang turun di Stasiun Lempuyangan setiap harinya.

"Dia mengatakan bahwa data tersebut menunjukkan stasiun Lempuyangan melayani total 15.643 penumpang setiap harinya," katanya.

Kehadiran Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu pintu masuk yang penting menuju kota Yogyakarta, tempat tujuan populer bagi orang-orang mencari pendidikan, pekerjaan, berbisnis, serta pastinya liburan.

Karenanya, kata Feni, dibutuhkannya peningkatan dan penguatan kapasitas area stasiun untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para penumpang. Hal tersebut mengharuskan adanya ruang tanah yang cukup.

Area Stasiun Lempuyangan adalah tanah milik sultan, tetapi PT Kereta Api Daop 6 Yogyakarta telah mendapatkan hak penggunaan serta pengelolanya. Selain itu, PT Kereta Api Daop 6 Yogyakarta pun sudah mempunyai SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) untuk kawasannya tersebut.

"Terkait dengan memiliki SKT sebagaimana dimaksud dalam laporan itu, hal ini tidak bisa digunakan sebagai bukti pemilikan aset tanah atau bangunan," jelas Feni.

Feni menyebutkan bahwa KAI Daop 6 Yogyakarta sudah melakukan sosialiasi dan akan tetap menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait. KAI Daop 6 Yogyakarta pun siap untuk membahas lebih jauh komunikasinya guna mendukung lancarnya rencana pengaturan yang bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan dalam perjalanan kereta api.

Sekilanya, penduduk yang bertempat di Jalan Lempuyangan telah mengajukan penolakan terhadaprencana perencanaan ulang Stasiun Lempuyangan. Letak lokasi tersebut secara spesifik berada diRT 2 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk menunjukkan keberatan mereka terhadap penggusuran, penduduk menghias setiap rumah yang di klaim oleh PT KAI dengan spanduk berisi tulisan "Tanah ini milik Kasultanan Ngayogyakarta". Mereka juga meraih spanduk lainnya yang bertuliskan "Pejah Gesang Nderek Sultan", ungkapan yang bermaksud bahwa nasib mereka akan selaras dengan perintah dari sultan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang