Polisi Akan Panggil Sopir Truk Terkait Kecelakaan dengan Kereta Jenggala di Gresik
SURABAYA, - Kepolisian akan menginspectasi supir truk yang membawa kayu dan terlibat dalam tabrakan dengan kereta api tersebut. commuterline Jenggala, yang berada di Kabupaten Gresik, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Pengendara truk berplat nomor W 8700 US tersebut bernama Majuri, seorang penduduk dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Kejadian tabrak lari tercatat pada kilometer 7+600 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan.
“Proses hukum (kecelakaan commuterline "dengan menggunakan truk)," ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Kejadian tersebut dimulai ketika sebuah truk yang membawa kayu melintas di persimpangan kereta api, yaitu Jalan Darmo Sugondo, Desa Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Lalu, commuterline Jenggala sedang berada di Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 11 ketika itu, kira-kira pukul 18:35 WIB.
Masinis pun telah mengklaksonkan kendaraannya sebagai peringatan bagi sopir truk tersebut.
"Truk itu belum sepenuhnya meninggalkan rel dan berencana memasuki Jalan Kapten Darmo Sugondo. Hal ini menyebabkan gangguan pada lintasan kereta," katanya.
Namun, truk yang penuh dengan kayu itu tak juga bergeser dari tempatnya hingga kereta lewat.
Pada akhirnya, tabrakan kuat antara keduanya tak bisa dielakkan lagi.
“Kereta menabrak bagian belakang trailer. Purwo Pranoto sebagai masinis serta asistennya, Abdillah Ramdan, terluka parah. Abdillah meninggal ketika dirawat di Rumah Sakit Semen Gresik, sebagaimana disampaikan olehnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa insiden di jalur antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan menimbulkan dampak negatif pada beberapa bidang.
"Inklusif (kerugiannya) terdiri dari gangguan operasional, kerusakan fasilitas, dan yang paling penting adalah risiko keselamatan bagi petugas maupun penumpang," jelas Luqman ketika dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Luqman menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal dalam UU No. 22 tahun 2009 yang membahas Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalur Publik, mengharuskan para pemakai jalan untuk memberi prioritas pada rangkaian kereta api saat melintasi area tersebut.
"Khususnya, Pasal 114 menegaskan bahwa setiap pemakai jalan harus berhenti, memeriksa dengan seksama, dan mendengarkan sebelum akhirnya meneruskannya apabila keadaan sudah benar-benar aman saat melewati persimpangan tunggal tersebut," katanya.
"Pasal 296 menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 750.000 untuk pelaku yang masih melintasi gerbang setelah sinyal berbunyi atau palang pintu telah dimulai proses turun," jelasnya.
Di samping itu, Pasal 124 dari UU No. 23 Tahun 2007 mengenai Sistem Kereta Api menekankan bahwa seluruh pengendara harus memberi prioritas pada kereta api ketika berada di persimpangan satu lintasan antara rel dan jalan raya.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan (LLPJ), PT KAI akan melanjutkan tindakan hukum serta tetap menjalin koordinasi dengan petugas penyelidik dari kepolisian.
Maka, kata dia lagi, pengendara truk dengan nomor polisi W 8700 US, yaitu Majuri dari desa Pucuk, Lamongan, dianggap telah kelalaian.
Peristiwa itu mengakibatkan kematian asisten mesin, Abdillah Ramdan.
"Menurut Pasal 310 ayat (4), jika suatu kecelakaan lalu lintas terjadi akibap dari kesalahan dan berakibat pada kematian seseorang, tersangka bisa dihukum dengan hukuman kurungan penjara selama maksimal 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta," ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar