Perpres Baru: Ketahui Besaran Tunjangan Dukungan untuk Dosen ASN Sekarang!
– Tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen yang berada di bawah KemendiktiSaintek atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikitipenstek), ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Untuk Pegawai Dalam Lingkup KemendiktiSaintek.
Dibuka pada hari Kamis (10/04/25) sore, Peraturan Presiden tersebut sudah mulai efektif sejak ditandatanganinya tanggal 27 Maret 2025.
Meskipun demikian, sampai sekarang dokumen tersebut belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Akan tetapi, versi copy dari aturan itu telah tersebar luas di kalangan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Sains Teknologi, Togar M Simatupang, yang diwawancara di Jakarta pada hari Senin, tanggal 7 April 2025, membenarkan bahwa Peraturan Presiden tentang penggantian Tunjangan Kerja (TUKIN) bagi pejabat Kementerian tersebut sudah tanda tangani oleh kepala negara pada 27 Maret kemarin.
Perpres tersebut sudah berputar, namun belum terlihat di situs web resmi. https://jdih.setneg.go.id/Terbaru Tukin yang disebutkan berlaku untuk para pekerja, termasuk juga dosen. Ini tidak hanya menyangkut dosen," jelas Togar sebagaimana dilaporkan. Kompas.id
Menurut Togar, proses pencairan tunjangan dosen masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Meskipun sudah ada Peraturan Presiden, mereka harus menantikan aturan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, panduan teknisnya, evaluasi kinerja, verifikasi data, pembuatan proposal, serta persetujuan Anggaran Belanja Tambahan sebelum akhirnya dapat dicairkan.
"Jika ABT dioperasikan pada Juli, maka pencairannya akan dilakukan setelahnya. Tentunya dengan syarat bahwa PTN telah menyiapkan permohonan yang sah. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," tambah Togar.
Menurut lampiran dari peraturan presiden tersebut, besaran tunjangan kinerja (tukin) dihitung sesuai dengan tingkat kedudukan jabatan. Dosen yang memiliki posisi sebagai asisten ahli (peringkat 9) menerima tukin senilai Rp 5,079 juta tiap bulannya, sementara untuk lektor (peringkat 11) mendapatkan Rp 8,757 juta, lektor kepala (peringkat 13) memperoleh Rp 10,936 juta, serta guru besar (peringkat 15) akan mendapat tukin sejumlah Rp 19,280 juta setiap bulannya.
Detil penuh tentang kompensasi prestasi guru
Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2025, rincian jumlah tunjangan kinerja untuk pegawai dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan terkini adalah sebagai berikut:
Tunjangan bulanan untuk pegawai Ditjenainfo Tek akan sebesar 150% dari tunjangan dengan tingkat pangkat tertinggi di Kementerian tersebut, yaitu senilai Rp 49.860.000.
Tukin untuk Wamendiktisaintek sebesar 90 persen dari tukin Mendiktisaintek yaitu Rp 44.874.000.
- Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000
- Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500
- Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000
- Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000
- Tunjangan golongan 13: Rp 10.936.000
- Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000
- Tunjangan golongan 11: Rp 8.757.600
- Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200
- Tunjangan golongan 9: Rp 5.079.000
- Tunjangan golongan 8: Rp 4.595.150
- Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950
- Tunjangan untuk golongan 6: Rp 3.510.400
- Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250
- Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000
- Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000
- Tunjangan golongan 2: Rp 2.708.250
- Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250
Belum terdapat undang-undang yang mengatur tentang itu.
Penyerahan tunjangan bulanan berdasarkan pencapaian prestasi kerja untuk pekerja dan pengajar dalam wilayah KemendiktiSaintek akan dimulai pada awal tahun 2025. Walaupun telah disampaikan bahwa pencairan tunjangan untuk dosen PNS yang bekerja di bawah KemendiktiSaintek akan dimulai dari Bulan Januari 2025, namun regulasinya masih belum tersedia.
Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Teknologi diproyeksikan akan dimulai pada Januari 2025. Meski demikian, peraturan resmi yang mengaturnya masih belum ditetapkan sampai sekarang.
Pertentangan tentang tukin dimulai pada tahun 2020, saat Kemendikbud Ristek tak meminta alokasi anggaran tukin ke Kemenkeu. Sebagai akibatnya, tunjangan kinerja untuk dosen ASN tidak dibayar selama empat tahun beruntun dari 2020 sampai 2024, tanpa ada landasan hukum yang valid.
Tahun 2022, walaupun Surat dari Menpan RB telah memberikan persetujuan untuk peringkat gaji dosen PNS, tak ada langkah berikutnya terkait usulan Rancangan Peraturan Presiden mengenai tunjangan komunikasi.
Di samping itu, pergantian nama kementerian dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendiktisaintek semakin mempersulit kondisi saat ini, sebab hal tersebut menghalangi jalannya proses pengusulan anggaran serta Perpres yang berhubungan dengan masalah tersebut. Lebih jauh lagi, walaupun pada tahun 2024 telah dielu-elukan Keputusan Nomor 447/P/2024 tentang penyaluran tunjangan untuk para dosen, namun kebijakan ini tidak dapat dieksekusi dikarenakan belum adanya persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Akibat dari ketidaktentuan dalam aspek hukum dan administrasi tersebut, para dosen PNS menderita kerugian signifikan. Sebagai contoh, bagi mereka yang menjabat sebagai Asisten Ahli, tunjangan yang belum dicairkan mendekati angka Rp 243,8 juta setiap individu, sedangkan untuk posisi Lektor, jumlah kerugiannya meroket menjadi kisaranRp 420,3 juta tiap orang.
Komentar
Posting Komentar