Pemuda di Surabaya Ancam 15 Tahun Penjara karena Bunuh Ayah Sendiri Akibat Sakit Hati

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sukses menangkap tersangka yang bertanggung jawab atas pembunuhan seorang pria bernama singkatannya HMS, 64 tahun, yang diketemukan jatuh di tepi Jalan Pattimura, Sukomanunggal, pada hari Sabtu (5/4).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menyebutkan bahwa tersangka merupakan putranya sendiri dengan nama depan AWQ, berusia 22 tahun, berasal dari Jalan Pahang, Kelurahan Pabean Cantikan.

Pada hari Sabtu (5/4) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengundang pelaku untuk pergi keluar dan mencari makan sambil menggunakan kendaraan bermotor berdua dengan motor milik korban. Pelaku duduk dibelakang sebagai penumpang. Hal ini disampaikan olehnya saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (9/4).

Sepanjang perjalanannya, korban mengkritik dan menyaratkan bahwa pelaku bertanggung jawab atas persoalan mobil yang telah dijaminkan.

Sekelilingnya, AUO mengalami kekecewaan besar dan merasa sangat terluka oleh pernyataan yang dibuat korban. Apalagi, korban juga menyebut keluarga AUO termasuk istrinya serta mertuanya dalam keterangan tersebut.

"Penjahat dan korbannya bertengkar. Akibatnya, penjahat berhenti di pinggir jalan lalu dengan sengaja mendorong korbannya sampai tersungkur dari sepeda motornya. KORBAN pun jatuh dan kepala mereka menabrak jalanan," ungkapnya.

Pelaku mendekati dan mengamati situasi sang ayah. Tetapi, dia malah meninggalkannya sendirian dan pergi menggunakan sepeda motor serta tas milik ayah tersebut. Sepeda motornya kemudian di bawa ke wilayah Karangpilang.

"Motornya telah dipindahkan ke daerah Karangpilang, namun kami berhasil mengamankan alat transportasi itu. Korban baru dijumpai orang lain pada hari berikutnya pukul 5 pagi. Oleh karena itu, motif pelaku hanya dendam semata," jelasnya.

Polrestabes Surabaya sukses menemukan beberapa barang bukti yang terdiri dari 1 sepeda motor Honda, sebuah tas pinggang kulit, 1 kuitansi belanja retail, serta 1 flashdrive yang berisikan rekaman CCTV.

Berdasarkan perbuatannya, AUO dikenakan undang-undangan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan yang memiliki sanksi hukumannya sebesar 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, tersangka juga didenda sesuai dengan ketentuan dalam pasal 351 KUHP mengenai penyiksaan atau kekerasan fisik, dan hal tersebut dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang