Pemkab Sorong Pindahkan Pedagang Jalanan ke Pasar Mariat Lebih Teratur
, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.2.1/1630 terkait dengan pemberesan para pedageng ikan, sayuran, serta buah-buahan yang menjual produk mereka di pinggir jalan raya utama.
Tindakan ini dilakukan guna membentuk suasana yang teratur, bersih, dan menawan, sekaligus meminimalisir polusi lingkungan.
Kebijakan ini merujuk pula pada sejumlah dokumen perencanaan zonasi seperti RT/RW, RDRW, serta RDTR di Kabupaten Sorong.
Berikut adalah inti dari isi surat edaran tsb:
-
Pemindahan Lokasi
Semua penjual ikan, sayuran, dan buah-buahan di jalanan utama Distrik Aimas serta Mariat harus berpindah ke Pasar Mariat dan mengambil tempat di stan yang sudah ditentukan.
-
Pendaftaran Pedagang
Para pedagang yang perlu dipindahkan diharapkan untuk mendaftarkan diri mereka kepada kepala pasar Mariat, Bagus Handoko, dengan menghubungi nomor telepon 0852-4332-2410.
-
Pendataan dan Koordinasi
Kepala Distrik Aimas serta Mariat diharapkan mengumpulkan data dari para penjual jalanan dan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam merencanakan pemindahan lokasi mereka beserta pendampingannya.
-
Pengawasan dan Penertiban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimohon untuk mengimplementasikan pemantauan dan pemberesan terhadap para pedagang yang tidak menaati peraturan tersebut. (/aldy tamnge)
Komentar
Posting Komentar