Pemkab Sorong Pindahkan Pedagang Jalanan ke Pasar Mariat Lebih Teratur

, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.2.1/1630 terkait dengan pemberesan para pedageng ikan, sayuran, serta buah-buahan yang menjual produk mereka di pinggir jalan raya utama.

Tindakan ini dilakukan guna membentuk suasana yang teratur, bersih, dan menawan, sekaligus meminimalisir polusi lingkungan.

Kebijakan ini merujuk pula pada sejumlah dokumen perencanaan zonasi seperti RT/RW, RDRW, serta RDTR di Kabupaten Sorong.

Berikut adalah inti dari isi surat edaran tsb:

  1. Pemindahan Lokasi

    Semua penjual ikan, sayuran, dan buah-buahan di jalanan utama Distrik Aimas serta Mariat harus berpindah ke Pasar Mariat dan mengambil tempat di stan yang sudah ditentukan.

  2. Pendaftaran Pedagang

    Para pedagang yang perlu dipindahkan diharapkan untuk mendaftarkan diri mereka kepada kepala pasar Mariat, Bagus Handoko, dengan menghubungi nomor telepon 0852-4332-2410.

  3. Pendataan dan Koordinasi

    Kepala Distrik Aimas serta Mariat diharapkan mengumpulkan data dari para penjual jalanan dan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam merencanakan pemindahan lokasi mereka beserta pendampingannya.

  4. Pengawasan dan Penertiban

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimohon untuk mengimplementasikan pemantauan dan pemberesan terhadap para pedagang yang tidak menaati peraturan tersebut. (/aldy tamnge)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang