Kronologi Terkuak: Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung Dituntaskan Polisi Jabar

, Jakarta - Polisi Jawa Barat merilis detilan perkara pelecehan seksual yang terjadi di bawah Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran. Unpad ) di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin, Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Brigadir Jenderal Surawan menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan dokter bernama Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka. Anugerah Pratama (PAP) terlebih dahulu membius korban.

Surawan mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, dokter Priguna datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut Priguna kepada korban, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.

Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk ganti baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” kata Surawan lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.

Saat korban sadar kembali, jam telah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Menurut Surawan, korban terjaga dengan perasaan mual dan meriang. Setelah itu, korban pun turun untuk berjumpa kerabatnya. "Setelah ia buang air kecil, ia mengeluhkan rasa nyeri pada organ intimnya," jelas Surawan.

Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab , kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.

Di petang hari, Rumah Sakit Umum Sulianti Saroso (RSHS) Bandung menginformasikan kasus pelecehan seksual tersebut kepada Polri Direktorat Jenderal Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tim penyelidik dari kepolisian kemudian menganalisis lokasi kejadian peristiwa (TKP) pada tanggal 19 Maret 2025. Saat investigasi dilakukan, aparat penegak hukum menemukan benda-benda kontrasepsi serta jejak-obat bius dalam kamar yang terletak di tingkat ketujuh bangunan baru RSHS Bandung.

Polda Jabar menangkap Priguna Anugerah Pratama , berusia 31 tahun, adalah dokter residen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Maret 2025. Petugas polisi langsung menahannya pada hari yang bersamaan dengan peristiwa tersebut.

Kasus itu kini tengah dalam tahap penyelidikan. "Pelaku telah diringkus dan dipenjara sejak 23 Maret, sampai sekarang tetap dalam pemeriksaan," ujar Surawan melalui pesan pendek saat dikontak pada 9 April 2025.

Unpad telah memberhentikan Priguna Angerah Pratama Dalam rangkaian Program PPDS, "Oleh karena telah mengambil tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesional secara serius serta melanggar aturan disipliner, hal ini bukan saja merusak citra lembaga dan profesisi kedokteran, tapi juga menyalahi peraturan hukum yang ada," demikian dinyatakan oleh Unpad dalam rilis tertulis bersama-sama dengan RSHS Bandung pada hari Rabu kemarin.

Kementerian Kesehatan, yang bertanggung jawab atas Rumah Sakit Umum Selamat Hidup (RSUD) di Bandung, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan tindakan keras. Menurut Aji Muhawarman, kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Kesehatan, pihaknya telah merujuk kasus ini kepada Dewan Kehormatan Medis Indonesia (DKM) agar dapat secepatnya mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) sang praktisi tidak beretika tersebut. Penyitaan STR secara otomatis juga akan membubarkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga menjadikan individu itu bukan lagi sebagai dokter terdaftar.

Kemenkes sudah memerintahkan Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, untuk menangguhkan program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif sementara kali ini. Program tersebut akan dihentikan selama sebulan supaya rumah sakit bersama dengan Unpad dapat melaksanakan penilaian ulang dan meningkatkan sistem supervisi serta manajemen FK Unpad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang