Kriteria Ibu PNS Depok yang Perlu Bantuan Bulanan:Setiap Hari Tanggung Jawab Berat

DEPOK, - Pemerintah Kota Depok menghadirkan program "Depok Sayang Ama Emak" berikutnya setelah implementasi kebijakan “Jabar Nyaah ka Indung” yang diperkenalkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Acara ini mendorong semua pejabat struktural di Kota Depok ikut serta dalam gerakan sosial dengan menyetorkan sebagian pendapatan mereka tiap bulannya.

Kebijakan tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 460/185/Dinsos/2025 dan akan diberlakukan mulai Jumat (11/4/2025).

Kebijakan ini tidak hanya mencakup lingkungan pemerintah, tetapi juga menjangkiti para karyawan di PT Tirta Asasta Kota Depok.

Berdasarkan akun Instagram resmi @pemkotdepok, berikut ini adalah syarat-syarat bagi ibu asuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Depok:

  • Berumur paling tidak 55 tahun atau mereka yang memerlukan dukungan
  • Bukan merupakan pihak yang mendapatkan dukungan finansial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bertempat tinggal di Kota Depok

ASN dipersilakan untuk menyediakan bantuan dalam bentuk tunai maupun non-tunai dengan cara berkelanjutan tiap bulannya, guna mewujudkan perhatian konkret kepada ibu-ibu yang tinggal di area sekitarnya.

Acara "Depok Sayang Ama Emak" ini bertujuan untuk memperkuat hubungan sosial antara Pegawai Negeri Sipil dengan warga sekitar, sambil mendorong terciptanya lingkungan yang lebih peduli, terlebih bagi wanita lanjuk usia yang sering kali tidak mendapatkan cukup perhatian dari layanan resmi.

Sekarang, program tersebut dikemukakan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang berlangsung di gedung DPRD Depok, Rabu (9/4/2025).

"Pak Gubernur Jawa Barat pekan kemarin mengumumkan adanya program bernama Jabar Nyaah Ka Indung. Kota Depok juga memiliki program terkait yang kita namakan 'Sayang Sama Emak', dan ini diresmikan pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 jam 14.00 WIB," jelas Supian.

Pada kegiatan ini, seluruh pegawai negeri sipil yang berlokasi di Jawa Barat diminta untuk menunjukkan rasa peduli serta cintanya terhadap figur ibu dengan cara mendekati mereka secara langsung dalam konteks sosial.

Wanita pengasuh yang disebutkan adalah mereka yang berumur lebih dari 45 tahun.

"Sebagai seorang janda atau orang yang memerlukan dukungan emosi dan finansial tambahan," terangnya.

Secara teknis, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengalokasikan sebagian dari pendapatan bulanan mereka untuk ditransfer secara langsung ke orang tua angkat yang telah dipilih.

Dukungan itu bisa diperoleh dari gaji dasar atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jumlah minimum sekitar Rp 50.000 setiap bulannya. " Kami tidak melakukan pengumpulan donasi."

Setiap petugas diharuskan untuk memberikan dukungan mereka dengan cara langsung. Meskipun jumlah bisa melebihi ekspektasi, asalkan ada kekonsistenan," tegas Supian.

Proyek ini tidak hanya merupakan acara formal, tetapi juga komponen dari gerakan sosial yang lebih besar.

Pemerintah Kota Depok pun bakal mengumpulkan informasi tentang para wanita dalam lingkungan masyarakat yang memiliki potensi untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Pemkot Depok mengharapkan agar seluruh pegawai negeri sipil bisa membina ikatan emosi yang erat dengan warganya, sambil merancakkan suasana yang dipenuhi rasa cinta dan kepedulian bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang