KPK Panggil Seorang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

, Jakarta - Penyidik dari Kejaksaan Agung sedang menguji kesaksian seorang saksi tambahan terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi. Jiwasraya Seseorang dari perusahaan PT Bumi Nusa Jaya Abadi menjadi saksi yang diinterogasi oleh Direktorat Penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Para saksi yang dihadirkan memiliki inisial LA sebagai pegawai saham dari PT Bumi Nusa Jaya Abadi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum. Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis pada 9 April 2025.

Inspeksi dilakukan berkaitan dengan investigasi kasus korupsi manajemen keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama periode tahun 2008 hingga 2018 atas nama tersangka IR. "Peninjauan keterangan saksi ini bertujuan untuk menguatkan bukti dan menyelesaikan berkas perkara yang sedang diproses," jelas Harli.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi Isa Rachmatarwata (IR) — yang kini berperan sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan — sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Jiwasraya. "Berdasarkan temuan kami, tim penyidik mendapatkan bukti kuat bahwa IR melakukan tindakan pidana ketika dia bertugas sebagai kepala bagian asuransi Bapepam-LK dari tahun 2006 hingga 2012," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada para reporter di luar Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi pada hari ini. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya peran dari IR dalam kasus ini. Dengan demikian, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.

Abdul mengatakan, dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.

Abdul mengungkapkan bahwa pembayaran honorarium yang besar tersebut pun telah dikenali serta disetujui oleh Isa. Pada masa itu, IR bertugas sebagai departemen asuransi di Bapepam-LK pada tahun 2006 hingga 2012. Seperti halnya dalam penjualan produk asuransi, perlu adanya pengesahan dari Bapepam-LK terlebih dahulu.

Itu bertentangan dengan Pasal 6 dari Keputusan Menteri Nomor 422/KMK.06/2003 tertanggal 30 September 2003 mengenai Pelaksanaan Usaha di Bidang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dilarang beroperasi jika sedang dalam posisi insolvensi atau situasi dimana mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya atau melunasi hutangnya secara tepat waktu.

Abdul menyebutkan bahwa IR sering kali bertemu dengan para pemimpin PT Jiwasraya guna mendiskusikan tentang produk perencanaan tabungan. IR setuju supaya Jiwasraya bisa menjual produk tersebut dan meresmikannya melalui surat berkode S.10214/BN/2009 yang ditandai pada 23 November tahun 2009.

"Padahal pelaku mengetahui pada waktu tersebut keadaan sebenarnya dari PT Asuransi Jiwasraya sedang menghadapi masalah kesulitan pembayaran," jelas Abdul.

Abdul menyebut bahwa Kejagung sudah menerbitkan surat penahanan untuk IR sebagaimana disebutkan dalam surat perintah bernomor XI/F:F:/02/2025 pada tanggal 7 Februari 2025. IR saat ini diringkus di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Alfitria Nefi P bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang