Kapan e-SIM Resmi Digunakan Secara Penuh? Ini Kata Menkominfo

Bisnisia.com.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak publik beralih dari kartu SIM seluler fisik menuju penggunaan e-SIM.

E-SIM merupakan perkembangan dari kartu SIM fisik tradisional yang kini sudah diintegrasikan secara digital langsung ke dalam perangkat mobile.

Menggunakan teknologi itu, para pelanggan tak perlu lagi menukarkan kartu fisik demi menggunakan layanan seluler.

Penerapan e-SIM memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengintegrasikan peralatan wearable, komunikasi mesin ke mesin (M2M), serta teknologi Internet of Things (IoT). Ini turut mendorong efisiensi di sektor telekomunikasi dalam negeri.

Meutya sudah memperkenalkan kebijakan terbaru untuk mendorong pemakaian e-SIM dengan merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berfokus pada Penggunaan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).

Aturan menteri itu berhubungan dengan peningkatan keakuratan informasi nasabah jasa telepon genggam di Tanah Air.

"Langkah tersebut tidak sekadar berkaitan dengan aspek teknikal, melainkan juga tentang tanggung jawab kolektif untuk memelihara dunia maya di Indonesia agar selalu aman dan nyaman, terlebih bagi masyarakat serta anak-anak yang berpotensi menjadi korban dari tindakan kriminal daring," jelas Meutya pada pernyataan resmi yang diperoleh Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Selanjutnya, mengapa Meutya menyarankan agar masyarakat beralih dari kartu SIM tradisional ke e-SIM?

Sebab Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid meminta penduduk beralih ke e-SIM

Meutya menyebutkan bahwa undangan beralih ke SIM adalah bagian dari peningkatan informasi pelanggan yang sangat penting guna menangani ancaman kriminalitas digital.

Penerapan e-SIM pun bertujuan untuk mencegah eksploitasi jaringan telekomunikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mendorong pembentukan lingkungan digital yang lebih terstruktur dan dapat dipercaya, serta konsisten dengan implementasi Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Digital Aman dan Sehat bagi Anak (TUNAS).

Dengan memiliki informasi tentang pelanggan yang lebih tepat dan terkini, penggunaan tidak sah dari nomor telepon seluler untuk kejahatan, termasuk penyebaran berita palsu, penipuan, serta kegiatan kriminal cyber lainnya bisa dihindari.

Penerapan e-SIM bertujuan pula untuk menopang kebijakan registrasi berdasarkan nama asli serta meminimalisir penggunaan data palsu atau nomor-nomor yang tidak sah.

Di samping itu, penerapan e-SIM ditargetkan untuk menguatkan usaha peningkatan data secara real-time.

Itu sesuai dengan asas-asasi proteksi data pribadi seperti yang ditentukan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam kerangka Undang-Undang tentang Penyelenggara Jaringan dan Aplikasi Informatika serta peningkatan keamanan digital di negara kita, adopsi e-SIM bisa membuka pintu menuju pembentukan lingkungan yang lebih jelas dan terpantau, terutama mengenai pemantauan penggunaan nomor telepon seluler.

Titik-titik itu merupakan tahapan krusial untuk mengembangkan keyakinan masyarakat terhadap perubahan digital yang aman serta bertanggung jawab.

"Masyarakat memiliki hak untuk merasakan keamanan saat berkomunikasi. Melalui data pengguna yang transparan, akurat, serta terkini, para penjahat siber akan lebih kesulitan menyembunyikan diri mereka dibalik identitas palsu," tambah Meutya.

Ketika penggunaan e-SIM akan mulai berlaku sepenuhnya?

Meutya menyebutkan bahwa Kemenkominfo telah mengalokasikan waktu adaptasi sebanyak dua tahun untuk para penyedia jasa telepon seluler agar dapat melaksanakan kebijakannya dengan lengkap.

Pada saat migrasi, penyedia jaringan selular diharapkan untuk terus memprioritaskan perlindungan informasi pribadi dan kenyamanan pelanggan.

Selanjutnya, Meutya menyatakan bahwa undangan untuk berpindah ke e-SIM adalah tanggapan atas keluhannya publik tentang maraknya penipuan dengan memanfaatkan NIK yang direkam pada kartu SIM baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendapatkan berbagai pelaporan mengenai peningkatan tindak kriminal di dunia maya, termasuk penipuan daring, perjudian online, serta serangan phishing.

Menurut Meutya, timbulnya pelaku kriminalitas dalam ranah digital dipicu oleh adanya jumlah besar nomor identifikasi Subscriber (SIM) yang tak tertata dengan rapi. Hingga saat ini, negeri kita masih absen dari undang-undang pokok tentang pemanfaatan SIM elektronik atau e-SIM. Inilah sebabnya Meutya meresmikan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2025.

"Telah terjadi dialog dengan penyedia layanan seluler, termasuk outlet dan aspek teknisnya, yang siap membantu publik dalam pendaftaran nomor baru atau perpindahan nomor lama mereka ke sistem e-SIM," ungkap Meutya seperti dilansir Kompas.com pada hari Jumat, 11 April 2025.

Anggota dari Partai Golkar menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 350 juta nomor kartu SIM di Indonesia, tetapi jumlah yang direkam hanyalah 280 juta.

Tonton: Harga Jual iPhone ke Konsumen Dapat Meroket Drastis Karena Tarif yang Diajukan oleh Trump

Dari total itu, hanya ada lima persen dari para pemakai telepon genggam yang telah beralih ke e-SIM.

"Oleh karena itu, saat ini kita sedang mengimplementasikan proses pengumpulan data kembali dengan memulai dari Permendikbud No. 7 ini. Dengan adanya nomor baru yang wajib didaftar sebagai e-SIM, maka informasi akan menjadi lebih terstruktur dan proteksinya pun meningkat," papar Meutya.

"Benar saja bahwa di masa mendatang tidak akan ada lagi SIM dalam bentuk fisik. Ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data, menanganinya terhadap penipuan, phising, serta mencegah NIK yang sering dipakai oleh orang lain," jelasnya.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Sebabnya, Menteri Kominfo Meutya Hafid Memohon agar Publik Beralih dari Kartu SIM ke eSIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang