Kabar Bahagia! Pemerintah Jawa Barat Lepas Pajak Mutasi Kendaraan Antar Provinsi, Simak Syarat dan Jadinya

PIKIRAN RAKYAT - Bapenda Jawa Barat bersama dengan Tim Pembina Samsat meluncurkan program tanpa biaya pajak bagi proses perpindaahan mobil yang diboyong dari luar Provinsi Jawa Barat. Ini adalah langkah berikutnya atas dasar keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna meningkatkan pengumpulan penerimaan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria menyatakan terdapat sejumlah kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan. Di antaranya ialah pengecualian pokok tunggakan akibat keterlambatan dalam registrasi, pembatalan sanksi karena telat mendaftar, serta opsi membayar pajak selama setahun kedepan bagi mereka yang ingin memindahkan atau mengubah status kendaraannya dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dia menyebutkan bahwa bebas denda merujuk pada hukuman administrasi karena telat membayar pajak di luar tenggat waktu. Jumlah dendanya sebesar 1 persen perbulan dari total pajak yang harus dibayarkan.

Untuk transaksi yang berasal dari luar provinsi, perhitungan dimulai dari tanggal fiskal inter-daerah dan harus terdaftar dalam waktu 30 hari setelah penerbitan fiskal. Jika melebihi batas tersebut, akan ada hukuman administratif berbentuk denda senilai 1%. Namun, melalui program ini semua denda karena keterlambatan telah dicabut.

Sebagai contoh, jika tanggal pengesahan pajak kendaraan bermotor antar daerah dari provinsi asal adalah 5 Januari 2025, namun baru terdaftar atau dibayarkan di kantor SAMSAT pada tanggal 9 April 2025, maka akan ada penalti berupa tambahan pembayaran PKB sebesar tiga bulan dengan biaya satu persen per bulannya, yaitu total tiga persen. Namun dalam program ini, baik jumlah utama maupun sanksinya akan sepenuhnya dicabut.

"Kebijakan ini mencakup proses pindah masuk dari daerah luar Provinsi Jawa Barat, termasuk semua kabupaten dan kota di Indonesia kecuali Jawa Barat. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025," jelasnya.

"Program Penghapusan Bea Balik Nama PKB dan Denda untuk Kendaraan yang berpindah ke wilayah Provinsi Jawa Barat bisa digunakan di Samsat Utama tempat kendaraan itu didaftarkan sesuai dengan alamat KTP atau Identitas Pemilik terbaru di wilayah Provinsi Jawa Barat," jelasnya kemudian.

Proyek ini dapat diambil manfaatnya oleh Warga atau organisasi yang ingin mentransfer status kepemilikan Kendaraan dari daerah diluar Propinsi Jawa Barat kedalam area Propinsi Jawa Barat.

Namun demikian, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan saat mendaftar di program ini. Menurut Deny, bebas dari segala macam pajak selama setahun mendatang; namun, Anda tetap akan ditagih biaya tambahan sepertiPNBP untuk pengeluaranSTNK, TNKB, BPKB serta jasaraharja(SWDKLLJ).

Selanjutnya, kewajiban pembayaran tunggakan pajak kendaraan untuk daerah sebelumnya tetap harus dipenuhi. Misalnya, seseorang pindah domisili dari DKI Jakarta ke Bekasi namun masih memiliki tagihan belum terselesaikan di Samsat DKI Jakarta.

Pada situasi tersebut, tanggung jawab finansial yang belum diselesaikan di Provinsi Asli tetap harus dipenuhi. Di sisi lain, provinsi Jawa Barat menghapuskan pajak selama setahun mendatang, namun beberapa beban biaya tambahan masih berlaku seperti PNBP untuk pembuatan STNK, TNKB, BPKB, serta dana Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.

"Langkah ini bukan bagian dari Program Bebas Pokok PKB dan Denda, tetapi Wajib Pajak masih bisa menggunakan Program Pemutihan 2025 yang mencakup pembebasan tunggakan dan sanksi PKB," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang