Jawaban Terlengkap Ulangan PAI Kelas 12 Bab 9: Kurikulum Merdeka - Tes Semester 2 dengan Pilihan Ganda dan Esai
Berikut beberapa pertanyaan latihan PAI kelas 12 bab 9 untuk ujian sekolah.
Berisi pertanyaan pilihan ganda serta esai yang telah disertai dengan kunci jawabannya.
Untuk materi pembelajaran soal latihan ini ada pada buku pai kelas 12 BAb 9 tentang Ijtihad.
Seluruh soal ini akan menjadi gambaran bagi seluruh siswa dalam menghadapi ulangan semester 2 mendantang.
Makanya ikuti seluruh soal dengan seksama, soal disesuaikan dengan materi yang kemungkinan muncul dalam soal ujian semester 2.
Bab 9 Ijtihad
A. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut...
A. Al-ur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama
Jawaban : D
2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : A
3. Aturan untuk melakukan ijtihad berlaku jika masalah hukum yang diserahkan padanya tidak dipertanyangkan akan menghabiskan waktu atau masih terdapat individu lain selain dirinya sendiri yang juga memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid yakni ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : B
4. Aturan tentang melakukan ijtihad, jika seseorang mengeluarkan pendapat dalam bentuk ijtihad pada masalah yang telah jelas secara qat'iy dan akhirnya hasil pemikirannya tersebut bertentangan dengan hukum syara', hal ini dikenal sebagai.
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : E
5. Menggunakan seluruh keahlian untuk mengatur aturan yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits dengan memanfaatkan akal yang baik dan tajam dikenal sebagai.
A. Ijma
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad
Jawaban : D
6. Berikut ini tidak termasuk kriteria untuk melaksanakan Ijtihad adalah ..
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-ur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis
Jawaban : C
7. Sebagai sumber hukum Islam ketiga, ijtihad bertujuan untuk..
A. Agar memperkaya koleksi referensi hukum dalam pengajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Alur’an dan Hadits
D. Penambah Al-Quran dan Hadits
E. Semua benar
Jawaban : C
8. Makna Ijtihad dari sudut pandang bahasa adalah..
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu
Jawaban : E
9. Contoh far’u adalah..
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar
Jawaban : B
10. Sahabat nabi yang dikirim ke Yaman untuk berperan sebagai hakim adalah..
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi Halibah
E. Abu Sufyan
Jawaban : C
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jernih!
1. Di tengah perkembangan hukum Islam yang menampilkan variasi, dibutuhkan kebijaksanaan di dalam pemikiran ilmuwan agama. Bagaimana melakukan ijtihadj di era kontemporer ini tanpa meninggalkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Hadits?
Jawaban :
Melakukan ijtihadj di era modern perlu didasari oleh prinsip-prinsip Al-Quran serta Hadits sambil mempertimbangkan latar belakang waktu dan kondisi yang ada saat ini. Beberapa metode yang bisa diterapkan meliputi:
Ijtihad menggunakan metode Qiyas (perumpamaan): Menentukan aturan hukum terbaru berdasarkan perbandingan dengan situasi-situasi yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an serta Hadits.
Ijtihad lewat Maslahah Mursalah: Mengatur aturan sesuai kebaikan umum yang tak bertentangan dengan agama.
Ijtihad berdasarkan Urf (kebiasaan setempat): Menyelaraskan praktik tradisional yang tak bertentangan dengan hukum Islam menjadi dasar
aturan, mempertimbangkan perkembangan budaya dan aspek sosial pada zaman kontemporer.
Ijtihad modern harus selalu berlandaskan pada teks yang otentik, tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat, dan memperhatikan kebutuhan umat serta perubahan zaman.
2. Acara syukuran halal bihalal yang diadakan oleh komunitas Muslim Indonesia dapat diterapkan, bagaimana menurut Anda mengenai pemikiran ijtihadiyah berdasarkan adat istiadat lokal?
Jawaban :
Melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan kebiasaan lokal diperbolehkan asalkan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam.
Tradisi Halal bi halal menjadi bagian dari budaya Muslim di Indonesia guna memberikan maaf satu sama lain pasca bulan Ramadhan.
Walaupun tidak ada ketentuan spesifik yang mengharuskannya, tradisi ini tetap bisa diterima di dalam Islam sebab ia mencapai sasaran hukumnya (maqasid syariah) seperti menyegel persaudaraan dan mengeraskan ikatan sosial.
Dalam konteks ini, Urf dipakai sebagai dasar untuk mengatur hukum yang sejalan dengan kebiasaan lokal tanpa melanggar prinsip-prinsip agama Islam.
3. Perbedaan dalam penentuan hukum Islam sering kali dipengaruhi oleh masalah metode ijtihad, dan salah satu faktornya adalah perselisihan mengenai illat dari sebuah hukuman. Bagaimana menjelaskan poin ini?
Jawaban :
'Ilat dalam hukum Islam mengacu pada penyebab atau dasar di belakang pemberlakukan sebuah hukuman tertentu.'
Perdebatan terkait 'illat merujuk pada adanya perselisihan pandangan di kalangan para ulama mengenai dasar atau penyebab dari sebuah hukum dalam syariah.
Sebagai contoh, apabila dua pakar agama memiliki pandangan yang bertentangan mengenai 'illat dari sebuah pelarangan atau kewajiban dalam Al-Quran atau Hadits, maka dapat terjadi perbedaan interpretasi hukum di antara mereka.
Perbedaan tersebut dapat timbul akibat interpretasi yang tidak sama terhadap hukum agama, situasi historis dan sosial yang bervariasi, ataupun penerapan pendekatan ijtihad seperti qiyas, istihsan, atau maslahah mursalah.
4. Masalah qoth'iyah merujuk pada situasi dimana aturan telah ditentukan secara jelas berdasarkan bukti-bukti yang tak terbantahkan, baik itu dari sumber al-Qur'an atau hadits ataupun pemikiran rasional manusia. Aturan tersebut bersifat tetap untuk semua zaman dan tidak bisa dipertanyakan atau dirubah oleh siapa pun termasuk para ahli fiqih dalam proses ijtihad mereka sendiri. Ini merupakan topik yang sudah final tanpa ruang untuk diskusi lebih lanjut. Sampaikan argumen Anda tentangnya lalu coba rumuskan contoh kasus berkaitan dengan masalah qoth'iyah ini.
Jawaban :
Hukum Qoth'iyah merupakan aturan yang telah dijelaskan dengan tegas dan tak berubah-ubah dalam Al-Qur'an serta Hadits tanpa adanya keraguan atau ketidakpastian pada buktinya. Sebagai ilustrasi dari masalah-masalah qoth'iyah ini termasuk wajibnya melaksanakan salat sebanyak lima kali sehari dan larangan untuk melakukan zina.
Aturan-aturan ini telah ditetapkan dengan jelas dan akan terus berlaku selama-lamanya tanpa adanya peluang untuk pengubahannya ataupun revisi.
Argumen tersebut menyatakan bahwa hukum Qoth'iyah bersifat absolut dan tak perlu melibatkan ijtihad sebab buktinya telah jelas, baik berdasarkan teks maupun maksudnya. Ijtihad hanya dijalankan apabila terdapat aspek-aspek tertentu tanpa adanya aturan hukum yang spesifik dalam Al-Qur'an atau Hadits. Sementara itu, hukum Qoth'iyah telah ditetapkan oleh bukti-bukti yang definitif sehingga tak membutuhkan interpretasi lebih lanjut. Karena alasan ini pula, tidak ada celah bagi ijtihad dalam kasus-kasus qoth'iyah.
5. Qiyas merujuk pada penentuan aturan untuk sebuah insiden atau peristiwa tanpa adanya teks legal tertulis dengan cara menggambarkannya bersamaan dengan insiden lain yang sudah memiliki ketetapan hukum sesuai dengan teks legal tersebut, seperti situasi saat ini. Sajikan argumen pemikiran independen menggunakan metode qiyas beserta satu kasus spesifik sebagai ilustrasi.
Jawaban :
Qiyas merupakan cara melakukan ijtihad di mana aturan untuk sebuah kasus baru ditentukan dengan memperbandingkannya terhadap kasus lain yang telah memiliki ketentuan hukum berdasarkan naskah (Al-Qur'an atau Hadits).
Qiyas dipakai apabila tak terdapat nash yang jelas mengenai perkara baru itu.
Argumen: Fungsi dari qiyas adalah mengaitkan aturan hukum yang sudah ada dengan situasi baru yang timbul, berdasarkan persamaan ‘illat (akar hukum). Sebagai contoh, larangan minuman keras khamr menurut Al-Qur’an dikarenakan oleh faktor ‘illat yaitu sifat memabukkan. Menggunakan metode ini, segala jenis bahan yang memiliki efek memabukkan seperti obat terlarang pun dinyatakan haram pula, walaupun tidak ditetapkan secara langsung dalam Al-Qur’an atau Hadits.
Masalah contohnya adalah saat terjadi diskusi mengenai undang-undang untuk penerapan obat-obatan terlarang modern seperti LSD dan ekstasi, walaupun dalam teks agama tidak disebutkan langsung bahan-bahan tersebut, larangan hukumnya bisa diterapkan lewat metode qiyas sebab zat-zat itu mempunyai penyebab utama ('illah) serupa dengan minuman keras (khamr), yakni membuat seseorang kehilangan akal atau kesadarannya.
- Kunjungi Berita Paling Baru lainnya di GOOGLE NEWS
- Terima Kabar Populer Lewat Saluran WhatsApp
!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagai Halnya Olahraga Untuk Badan!!!
Komentar
Posting Komentar