Ingin Tahu? Begini Syarat Baru Perpanjang Kontrak PPPK di Indonesia
- PALANGKARA YA – Berikut adalah ketentuan terbaru untuk memperbarui kontrak Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja ( PPPK dan karyawan kontrak di wilayah Pemerintahan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Kota Palangka Raya mengharuskan adanya bukti penyelesaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Desa dan perkotaan (PBB-P2) sebagai kondisi utama untuk memperbarui perizinannya. kontrak PPPK .
Bukti penyelesaian pembayaran pajak Bumi dan Bangunan - Penggunaan yang Tepat (PBB-P2) juga merupakan salah satu persyaratan untuk promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
"Peraturan ini pun sudah disampaikan lewat Surat Edaran Nomor: 900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 yang berjudul Tentang Kewajiban Membayar PBB P2," ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat ditemui di Palangka Raya, Rabu (9/4).
Dia menyebutkan bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu persyaratan utama untuk melengkapi dokumen perpanjangan kontrak PPPK dan tenaga pengganti dalam cakupan pemerintahan kota lokal tersebut.
Besaran dari pembayaran PBB P2 bisa diketahui melalui penginputan Nomor Objek Pajak (NOP PBB), yaitu dengan mengunjungi situs web cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php.
"Langkah ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari PBB P2 yang menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Palangka Raya," jelas Emi.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan PBB P2, Pemerintah Kota Palangka Raya kini telah meniadakan denda di bidang perpajakan tersebut.
"Buruan nikmatin pengecualian dari pajak bumi dan bangunan sampai akhir tahun. Denda PBB P2 ini bakal hilang secara otomatis buat yang bayar antara tanggal 1 April sampai 30 Juni 2025," jelas Emi.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari janji pemerintah untuk mempermudah warga dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang PBB-P2.
"Pembatalan denda administrasi ini bertujuan pula untuk meningkatkan ketaatan warga dalam menyelesaikan pembayaran PBB terkait tanah dan properti milik mereka," ujarnya.
Dia pun mengundang penduduk Kota Palangka Raya untuk menggunakan kesempatan pelunasan tanpa denda ini agar bisa segera melunasikan PBB-P2 sebagai tanggung jawab setiap warga negara.
Janda bertudung ini melanjutkan, pembayaran pajak serta retribusi oleh warga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Semakin besar PAD-nya, semakin banyak program pemerintah yang dirancang dan dijalankan.
Sebaliknya, apabila PAD rendah, maka jumlah program yang bisa dijalankan pun menjadi terbatas. (antara/jpnn)
Komentar
Posting Komentar