Industri Elektronik Nasional Khawatir Nilai TKDN Direlaksasi, Ini Penjelasannya

, JAKARTA - Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) menolak ide apabila aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN direncanakan untuk diperlonggar layaknya saran dari Presiden Prabowo Subianto saat perhelatan Sarasehan Ekonomi yang diselenggarakan bagi beberapa pebisnis dalam negeri pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.

Sekretaris Jenderal GABEL Daniel Suhardiman menganggap bahwa kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seharusnya tetap kaku dan bahkan tidak perlu direlaksasi.

Menurut kami, kebijakan seharusnya ditingkatkan bukannya dilebarkan. Apabila dikendorkan, maka negara atau komoditas lain pun akan menuntut perlakuan yang sama," ungkap Daniel pada , Kamis (10/4/2025).

Daniel menjelaskan bahwa untuk setiap produk yang dipbeli dan dikenakan pajak, pemerintah menginginkan pendapatan itu masuk ke dalam kas negara.

Melalui pembelian barang-barang produksi dalam negeri, pada akhirnya akan memberikan efek baik bagi sektor industri dan berkontribusi pada penciptaan lebih banyak kesempatan kerja untuk warga masyarakat.

"Kami ingin setiap Rp 1 pajak yang dikumpulkan dari masyarakat dan dialokasikan ke APBN/APBD serta BUMN/BUMD digunakan untuk membeli barang lokal. Apabila dana pemerintah ini dihabiskan untuk produk dalam negeri, maka manfaatnya seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan pekerjaan akan terjadi di tanah air," jelasnya.

Sementara itu, apabila pembelian dilakukan untuk mendapatkan barang impor, pastinya penambahan nilainya terjadi di luar negeri.

Daniel menegaskan bahwa peraturan TKDN semestinya difokuskan pada pembelian pemerintahan dan dengan demikian harus menjadi keuntungan bagi sektor lokal.

"TKDN ini hanyalah untuk pembelian pemerintah, sehingga wajar bila prioritas diberikan kepada industri lokal apabila tersedia. Jika sebenarnya industri tersebut belum ada, tentu masih boleh melakukan impor," katanya.

Dalam diskusi itu, Prabowo menyarankan untuk melemahkan aturan tentang persentase konten dalam negeri (TKDN) guna meredam dampak dari peningkatan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS), yaitu Donald Trump, terhadap produk-produk dari Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang