Gaji PNS Akan Naik 16% pada 2025: Respons BKN Terkini
.CO.ID - Kenaikan upah bagi PNS menjadi perbincangan hangat di Google Trends pada hari Selasa, 8 April 2025.
Ketersediaan informasi tentang upah pegawai negeri sipil yang meningkat pada awalnya melonjak sejak Senin (7/4/2025) di pagi hari dan jumlah pencariannya berlanjut sampai ke sore hari.
Sampai Selasa (8/4/2025) pagi, trend tersebut tetap berlanjut dengan tingginya jumlah permintaan informasi terkait kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil yang mencapai 16 persen di tahun ini.
Pembahasan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Berasal Dari BKN
Menurut laporan dari Kompas.com pada tanggal 8 April 2025, terkait dengan kabar yang sedang berkembangan, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, serta Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Vino Dita Tama, menyatakan tegas bahwa sampai sekarang belum ada diskusi resmi tentang kenaikan upah untuk Pegawai Negeri Sipil tahun 2025.
"Bukan hal yang telah dibahas secara rinci mengenai kenaikan gaji ASN. Terlebih lagi soal peningkatan upah untuk PNS belum menjadi perbincangan saat ini, apalagi dalam konteks penghematan biaya," jelas Vino ketika berbicara dengan Kompas.com pada hari Selasa, 8 April 2025.
Vino menyatakan bahwa menurut aturan, kenaikan upah bagi Pegawai Negeri Sipil perlu memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu sebelum pada akhirnya diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut penjelasannya, kebijakan mengenai kenaikan gaji untuk PNS harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenkeu sebelum diresmkan melalui Peraturan Presiden.
Dia pun menyebutkan bahwa apabila terdapat aturan baru tentang upah untuk Pegawai Negeri Sipil, tim mereka akan langsung memberitahu masyarakat umum.
"Jika benar ada keputusan terbaru mengenai upah PNS, kami akan memberitahu kemudian," katanya.
Sampai hari ini, tidak ada informasi resmi tentang penyesuaian gaji PNS untuk tahun 2025. Oleh karena itu, jumlah gajih PNS tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, di mana pertambahan terakhirnya adalah 8% yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berikut adalah detail penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025 sesuai dengan tingkat golongannya:
Gaji PNS Golongan I
IH:Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: antara Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.000
IC: antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
ID: antaraRp1.999.900 sampaiRp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA:Rp 2.184.000 sampai dengan Rp 3.643.400
IIB: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
IIC: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
II D: antaraRp 2.591.100 hinggaRp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA:Rp 2.785.700 sampai dengan Rp 4.575.200
IIIB: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
IIIC: antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Tonton: THR PNS Akan Diterima Sejak Tanggal 17 Maret 2025, dengan Pembayaran Ke-13 pada 14 Juni
Gaji PNS Golongan IV
IVA: antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
IVB: antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
IVA: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVD: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
IVE: antara Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Gaji PNS Ditambah 16% di Tahun 2025, Berikut Penjelasan dari BKN
Komentar
Posting Komentar