Efek Parkiran Asal-Asalan: Mobil Bergores, Warganet Heboh
JAKARTA, - Sebuah video yang menjadi sorotan di platform-media sosial menggambarkan wanita tersebut sedih lantaran mobilnya tergores akibar dari ulah seseorang yang tanpa tanggungjawab, sesudah dia memarkirkannya di dekat sebuah toko.
Pada video yang dibagikan melalui akun TikTok Bangsa Onlen, wanita itu menyatakan bahwa dia cuma menepi sejenak lantaran sangat tergesa-gesa dan ingin membuang air kecil.
Tetapi, sesampainya kembali, dia melihat mobilnya telah berlubang-lubang dengan bekas garis-garis.
Betul memang pemilik tokonya yang ada di depan sana benar-benar tak memiliki akal sepeserpun. Lihat saja sendiri. Tadi dia hanya menepi karena terburu-buru ingin buang air, dan hasilnya seperti ini, kata perempuan dalam video, dikutip Kamis (10/4/2025).
Kolom ulasan di bawah video itu setelahnya dipenuhi oleh tanggapan warganet.
Banyak orang tidak percaya pada keteranga wanita tersebut, yang mengaku hanya menepi sebentar lantaran ingin buang air kecil.
Tidak sedikit pula yang mengkritik sang pemilik mobil karena memarkirkannya secara asal, beranggapan bahwa mungkin dia telah memarkirkan kendaraannya untuk waktu yang lebih panjang daripada yang dinyatakan, hingga akhirnya menyulitkan pengguna lain.
Meskipun perilaku buruk yang ditunjukkan oleh pengemudi tersebut, masalah parkir sebenarnya kerap kali menjadi pemicu konflik dalam lingkungan sosial.
Masih kerap kali ditemui insiden dimana pemilik kendaraan menempatkan mobil mereka di dekat rumah pribadi orang lain, menghalangi akses keluar-masuk kendaraan, ataupun menduduki area jalanan yang semestinya dipergunakan sebagai fasilitas publik.
Di luar pelanggaran aturan, memarkir kendaraan secara asal-asalan juga menambah potensi kejadian kriminalitas, misalnya mencuri spion, merusak jendela mobil, bahkan mengambil benda bernilai tinggi yang tersisa di interior mobil.
Direktur Pelatihan Keselamatan dan Konsultan Pertahanan di Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa walaupun cuma sebentar, mobil yang diparkir secara asal berisiko tinggi menjadi sasaran kriminal.
"Lebih baik kendaraannya diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Agar ada yang merawat dan memantau sehingga bisa mencegah hilangnya barang tersebut," jelas Sony kepada , belum lama ini.
Pembatasan parkir seenaknya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 63 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan menegaskan bahwa siapa pun dengan sengaja melancarkan tindakan yang memblokir fungsi normal jalan dalam area manfaat jalan seperti disebutkan pada pasal 12 ayat 1 akan mendapatkan hukuman kurungan selama maksimal 18 bulan atau denda tertinggi mencapai Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah).
2. Bab 274 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalanan menyebutkan bahwa siapapun yang melancarkan tindakan yang berujung pada kerusakan ataupun penggangguran fungsi jalur seperti dijelaskan dalam pasal 28 ayat 1 akan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama maksimal satu tahun atau denda tertinggi senilai Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 yang berjudul Tentang Jalan menegaskan bahwa menduduki tempat parkir di area depan rumah sehingga dapat menghalangi lalu lintas jalan lain adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan secara hukum.
4. Menurut pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jalanan terbuka seperti gang sempit, jalan bersama-sama, atau trotoar yang dimiliki oleh sekelompok warga dan digunakan sebagai rute lalu lintas umum tak dapat diubah fungsi utamanya, diperbaharui secara sembarangan, atau dialihfungsikan menjadi hal lain tanpa persetujuan seluruh pihak yang berkaitan.
5. Pasal 62 bagian (3) dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Komentar
Posting Komentar