Dokumen Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dialihkan untuk Penanganan Lebih Lanjut

, Jakarta - Kepala Bidang Humas dan Penjelasan Hukum dari Jakson Agung, Harli Siregar, menyampaikan jika dokumen kasus terduga yang divonis bebas adalah Gregorius Ronald Tannur, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri. PN Surabaya Rudi Suparmono telah diserahkan kepada jaksa penyidik.

"Masih berada di Kejaksaan Agung," ujar Harli lewat pesan pendek, Rabu, 9 April 2025.

Penyerahan tahap kedua terdakwa Rudi Suparmono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) oleh penyidik dari Kejaksaan Agung terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan bahwa pasukan penyidik sudah mengejar dan menangkap Rudi Suparmono (RS) di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025. Setelah itu, Rudi dibawa terbang menuju Jakarta.

Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, mantan Ketua PN Surabaya itu dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Dia langsung diperiksa sebagai saksi. "Karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada 14 Januari 2025.

Dalam perkara ini, hakim PN Surabaya itu diduga menerima duit dengan mata uang dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur .

Mulanya pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan amplop berisi uang sebesar S$ 140.000 kepada Erintuah Damanik. Erintuah adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Abqul Qohar mengatakan bahwa Erintuah kemudian menyerahkan sejumlah uang itu kepada Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota dari majelis hakim. Penyampaian ini terjadi di dalam ruangan kerja Mangapul. Jumlah yang diterima adalah S$ 38.000 bagi Erintuah, S$ 36.000 untuk Mangapul, serta S$ 36.000 pula untuk Heru Hanindyo.

Menurut Abdul Qohar, dalam pembagian tersebut, Rudi, yang saat itu sudah dipindahkan sebagai kepala PN Jakarta Pusat, diduga turut menerima sebagian. Ia disangkakan memperoleh S$ 20.000 dari Erintuah serta S$ 43.000 dari Lisa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang diyakini diterimanya adalah S$ 63.000.

Dalam penggeledahan di rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan bukti. "Yang salah satu tulisannya mengatakan 'Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald'."

Rudi Suparmono disangka melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari berpartisipasi dalam penulisan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang