Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Berencana Bunuh Diri Setelah Diciduk Cabul Keluarga Pasien

Disclaimer: Berhati-hatilah saat mempelajari isi dari artikel ini! Isinya bukan bertujuan mendorong pembaca untuk meniru apa yang diceritakan. Jika Anda sedang merasakan gejala-gejala depresi dan memiliki pikiran tentang bunuh diri, jangan ragu-ragu lagi untuk mencari bantuan profesional seperti berkunjung ke psikolog atau psikiater, serta berbicara dengan staf klinis kesehatan jiwa. Hubungan langsung dengan penyedia layanan konseling lokal di wilayah Anda juga bisa menjadi solusi baik.

PIKIRAN RAKYAT - Insiden pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter dalam program PPDS di Fakultas Kedokteran Unpad kembali menciptakan goncangan di kalangan perawatan kesehatan.

Sebuah insiden mengejutkan terjadi ketika seorang dokter residennya bernama PAP (31) berhasil ditangkap oleh kepolisian karena dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), yang merupakan kerabat dari pasien lainnya, di dalam lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung. Tindakan tak terduga juga dilakukan oleh sang dokter tersebut; dia bahkan pernah berusaha untuk mengakhiri hidupnya sendiri pada saat proses penahanannya dimulai.

Kronologi: Cara Dokter Yang Mengelabikan

Insiden memalukan tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025. Pada saat itu, si korban sedang menjaga sang ayah yang berada dalam keadaan kritis dan sangat memerlukan tranfusi darah. Sang pelaku, seorang resident dokter di departemen anestesiologi, memberikan tawaran untuk membantu proses crossmatching darah.

Namun, para korban malah diminta pergi sendiri ke ruangan kosong bernomor 711 pada lantai ketujuh gedung MCHC RSHS, yang belum diluncurkan secara formal.

"Korban tidak memahami niat pelaku mengapa mereka diminta pergi ke suatu ruangan baru dengan alasan bahwa tindakan medis akan dijalankan," jelas Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan pada hari Rabu, 9 April 2025.

Di lokasi tersebut, sang penyerang memerintahkan korbannya untuk berpakaian seperti pasien bedah, selanjutnya menancapkan kateter intravena di tangannya sebanyak 15 kali. KORBAN kemudian diberi suntikan zat bius (diperkirakan adalah midazolam) dan tidak lama sesudahnya ia pun kehilangan kesadarannya.

"Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diperintahkan untuk mengganti pakaian lagi setelah bangun pada pukul 04.00 WIB dan dibawa ke lantai bawah," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Para korban baru sadar ada yang tidak beres saat mengalami rasa sakit pada area sensitif selama pembuangan urine. Ketika menjalani pemeriksaan medis, didapati adanya sperma dalam tubuh mereka serta tanda-tanda telah digunakan alat kontrasepsi.

Malahan, alat bukti kondom yang ditemukan ternyata mengandung DNA sperma dari tersangka tersebut. Kini semua sampel sedang dicek di lab forensik.

Penggerebekan dan Usaha Bunuh Diri

Sesudah mendapatkan informasi dari korban, petugas kepolisian Polda Jawa Barat segera bertindak. PAP berhasil diringkus pada tanggal 23 Maret 2025 dalam satu gedung Apartemen yang ada di Kota Bandung. Akan tetapi, ketika akan dilakukan penahanan, tersangka tersebut mencoba untuk mengakhiri nyawanya dengan menusuk pembuluh darah di bagian pergelangan tangannya.

"Pelakunya mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara memotong pembuluh darah setelah terjaring," jelas Surawan.

Setelah itu, pelaku mendapatkan perawatan medis sebelum pada akhirnya diresmikan penahanannya untuk menghadapi proses hukum.

Indikator Gangguan Seksual serta Tes Forensik

Kombes Surawan juga mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap tersangka menunjukan adanya kemungkinan gangguan perilaku seksual.

"Dalam pemeriksaan selama beberapa hari terakhir, tampaknya pelaku tersebut memiliki sedikit ketidaknormalan dalam hal orientasi seksual," jelasnya.

Agar menguatkan hasil penelitian itu, petugas berencana melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik untuk menganalisis lebih jauh tentang status mental sang tersangka serta alasan di balik tindak kekerasannya yang bersifat seksual.

"Akan kami perkuat dengan evaluasi dari pakar psikologi sebagai pengecekan tambahan," jelasnya.

Tahapan Legalitas dan Bahan Bukti

Pada kasus tersebut, total ada 11 orang yang sudah diinterogasi sebagai saksi, meliputi pihak korban, kerabat dari korban, petugas perawatan, dokter, serta karyawan rumah sakit.

Pelaku akan dituntut sesuai dengan Pasal 6 huruf c dari UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelanggaran Kejahatan Kekerasan Seksual, yang mana dapat memberikan hukuman paling lama selama 12 tahun penjara.

Polisi pun sudah menemukan beberapa buah bukti, di antaranya laporan visum, kondom yang sudah dipakai, zat bius, serta rekaman CCTV dari sekitaran RSHS. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang