Breaking News: 397 Honorer di Bangka Barat Akan Direaktifasi dan Kembali Bekerja
, BANGKA -- Ribuan pegawai honorer yang telah dipulangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai tanggal 1 Maret 2025 akan diserap kembali oleh pihak berwenang setempat.
Meskipun demikian, posisi mereka tidak tergolong sebagai karyawan kontrak ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Daerah, namun hal ini dilakukan lewat suatu sistem.
pekerja outsourcing.
"Betul, kami menggunakan sistem outsourcing dan hal ini bergantung pada permintaan dari OPD; mereka lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Kami menginginkan pegawai-pegawai yang sudah ada sebelumnya untuk dioutsourcingkan," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, M Soleh saat ditemui oleh media pada hari Kamis tanggal 10 April 2025.
Dia menyebutkan bahwa karyawan outsourcing akan dipilih langsung oleh perusahaan penyedia jasa outsourced, hal ini akan menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di masa depan.
"Saat ini kita sedang merancangkan sesuatu untuk pihak ketiga, sebentar lagi," ujar Soleh.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 397 orang tenaga honorer yang dianggap tidak memenuhi standar (TMS). Selain itu, mereka juga telah menuntaskan agar OPD tidak lagi menyediakan dana atau membayar gaji bagi pekerja bukan ASN yang kurang sesuai dengan persyaratan tersebut sejak tanggal 1 Maret 2025 kemarin.
Soleh menegaskan bahwa sekitar 397 pekerja yang pernah di-PHK akan direkrut kembali lewat skema outsourced.
"Bila data yang kami terima, semuanya akan direkrut dengan syarat mereka yang masih menganggur harus memiliki potensi yang bagus untuk bisa terus bekerja," jelasnya.
Saat ini, Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Babel dalam merekrut kembali sejumlah besar tenaga kerja harian lepas (PHL) yang pernah di-PHK.
Kami menginginkan agar Pemerintah Daerah mengambil tindakan penting dengan memastikan bahwa pekerja harian lepas yang saat ini di-PHK secepatnya dikonversi menjadi status outsourced.
Untuk bisa beroperasi lagi dan mendukung departemen-departemen yang membutuhkan bantuan mereka," ungkap Marudur.
Anggota dari Partai PDI Perjuangan menyebut bahwa mereka telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB serta Menteri Dalam Negeri terkait penyelesaian masalah PHK di wilayah tersebut. Tinggal menantikan persetujuan Sekretaris Daerah Babar agar proses implementasinya dapat berjalan lebih cepat.
"Sudah kami koordinasikan dengan Pemda supaya mereka bisa menerapkan keputusan tersebut. Dengan demikian, untuk bagian luar rumah kerja atau outsourcing di masa depan akan ditentukan sektor-sektornya secara detail; misalnya bidang keselamatan, tenagaOB, serta yang lainnya," jelasnya.
Saat ini juga relevan, penyedia jasa atau pihak ketiga yang akan mengontrak pekerja outsourcing, sebaiknya Marudur, dikenal karena kredibilitasnya di bidang tersebut.
"Dengan bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh pemda. Nanti tentang siapa pihak ketiga tersebut, kami menyarankan agar mereka memiliki rekam jejak bagus dalam mengurus karyawan, sebab ini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah," katanya harapannya. (/Riki Pratama)
Komentar
Posting Komentar