Asisten Mesin KA Jenggala Meninggal karena Kesalahan Sopir; KAI dan PT Garuda Trans jalani Proses Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Tragedi kecelakaan lagi-lagi terjadi di persimpangan antara jalur kereta api. Pada kesempatan kali ini, musibah mengenai Kereta Api Komuter Line (CL) Jenggala dari rute Indro-Sidoarjo yang bentrok dengan truk muatan kayu milik PT Garuda Trans di wilayah Gresik, Jawa Timur, tepatnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 jam 18:35 Waktu Indonesia Bagian Barat. Dampak dari insiden itu, Asisten Masinis bernama Abdillah Ramdan dinyatakan tewas sesudah menjalani rawat inap di rumah sakit.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh kesalahan supir truk yang melintas secara paksa melewati jalur kereta tanpa adanya pengawas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11, kilometer 7+600/700, di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Diketahui pula bahwa titik perlintasan itu tidak memiliki palang penjaga maupun petugas untuk memantau.

Kronologi Insiden

Seperti dijelaskan Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, insiden tersebut terjadi saat sebuah truk berisi kayu dengan sembrono menyeberangi jalan rel tanpa mengindahkan adanya kereta api yang sedang meluncur. Hal ini mengakibatkan bagian depan kereta api bertabrakan kuat dengan truk, sehingga merusak parah kendaraan dan mencederai dua orang staf utama.

"Masisir dan asisten masing terluka parah sehingga mereka langsung dibawa ke RS Semen Gresik. Namun sayangnya, Abdillah Ramdan tak dapat diselamatkan dan meninggal ketika dirawat," ungkapnya dalam pernyataan formal pada hari Rabu, 9 April 2025.

Anne Purba pun mengekspresikan kesedihan yang dalam terhadap hilangnya itu.

"Saudara kita telah merelakan salah satu anggota tim operasional kereta api (OSP) paling handal. Orang yang sudah tiada ini tidak hanya menjadi asisten mesin yang luar biasa dan bertekad tinggi, melainkan juga simbol dari dedikasi untuk mengabdi kepada rakyat," katanya.

Tahapan Kereta Api Indonesia: Mengikuti Jejak Hukum

Merespon insiden tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya secara jelas mengungkapkan niatnya untuk memilih jalur hukum. Menurut Manajer Hubungan Masyarakat Daop 8, Luqman Arif, kesalahan supir truk telah melanggar berbagai peraturan yang signifikan.

"Kami mengajukan kasus ini kepada sistem peradilan sambil bekerja sama dengan polisi. Hal ini tidak melulu berkaitan dengan dampak finansial pada operasional, tetapi juga merupakan masalah keselamatan bagi anggota tim kami yang telah jatuh sebagai korban," katanya.

Luqman menyebutkan bahwa kejadian tersebut diduga telah mengabaikan Pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berhubungan dengan Lalu Lintas dan Penggunaan Jalanan (LLAJ), serta UU No. 23 tahun 2007 terkait Sistem Kereta Api.

Risiko Hukum yang Mengancam Pengemudi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang yang akibat ketidaktelitiannya mengakibatkan kematian bisa dituntut sesuai dengan Pasal 310 bagian (4) yang tertulis:

Bila terjadi suatu kecelakaan lalu lintas akibat ketidakhati-hatian yang menimbulkan kematian pada orang lain, tersangka bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp12.000.000,00.

Di samping itu, Pasal 114 menetapkan bahwa semua pemakai jalan wajib berhenti, memeriksa situasi dengan seksama, serta mendengarkan suara-suara di sekitarnya saat akan melintasinya. Sedangkan Pasal 296 menjelaskan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda tertinggi senilai Rp750.000 bagi siapa saja yang tidak mentaati tanda-tanda peringatan maupun sinyal kendaraan.

Berdasarkan aspek sistem kereta api, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menggarisbawahi pula bahwa para pemakai jalan harus memberi prioritas kepada kereta api ketika berada di persimpangan dengan jalur yang sama.

Upaya Penanganan dan Evakuasi

Setelah insiden tersebut, KAI langsung memulai proses evakuasi dan bekerja sama secara efisien dengan petugas jadwal kereta, konduktor, serta pegawai keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Kereta penggantinya dikirm dari Stasiun Surabaya Pasarturi, dan hingga 130 penumpang berhasil dievakuasi menuju Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo tanpa ada yang terluka.

"Perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa tidak mengalami gangguan karena lokasi insiden tersebut berada di jalur cabang," kata Anne.

Dorongan Peningkatan Keselamatan

Kejadian tersebut sekali lagi menekankan betapa pentingnya menjaga keamanan di persimpangan rel, terlebih jika tempat itu tidak dipantau. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah gencar dalam memberikan pendidikkan kepada publik dengan melakukan kampanye keselamatan serta menyosialisasikan hal-hal penting secara langsung di lokasi-tempat tertentu.

"Anne mengatakan bahwa KAI merasa sangat disesali masih terjadinya kecelakaan di persimpangan kereta api yang disebabkan oleh ketidaktepatan. Hal ini menjadi pengingat bahwa keamanan merupakan tanggung jawab kita semua," katanya.

Dia juga menyarankan agar publik tidak tergesa-gesa ketika melewati rel.

"Singkirkan diri sebentar, periksa ke kiri dan kanan, pastikan tak ada kereta api yang berlalu. Jangan remehkan hidup Anda dan orang lain cuma untuk kedatangan yang lebih awal," katanya.

Di samping itu, KAI mendorong pemerintah daerah agar cepat menutup persimpangan kereta api yang tidak resmi dan mendirikan flyover atau underpass untuk mencegah insiden semacam ini terulang di kemudian hari. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Zodiak Beruntung Tanggal 10 April 2025: Cinta Pisces yang Menggoda

Bolehkah Lakukan Puasa Syawal Sebelum Lunasi Utang Ramadan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

5 Destinasi Tersembunyi di Cianjur yang Patut Dikunjungi: Dari Pantai Jayanti hingga Curug Cikondang