Alasan Anak Membunuh Ayah di Surabaya: Marahan Sepanjang Perjalanan
SURABAYA, - Menurut polisi, motif pelaku melakukan pembunuhan yang mengakibatkan bapaknya ditinggalkan dalam posisi terlentang di Jalan Pattimuran, Kelurahan Sono Kwijanan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, adalah akibat kekesalan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menyebutkan bahwa tersangka bernama Abner Uki Oktavian (22) yang berasal dari Kelurahan Pabean Cantikan menjadi emosi ketika dalam perjalanan setelah mendapat teguran dari sang ayah, yaitu MS (64).
"Ini terkait dengan kemarahan. Si pelaku mengendarai motor bersama korban dan selama perjalanannya, dia mendapat teguran keras, dituduhkan atas beberapa masalah seperti keluarga dan hal-hal pribadi," jelas Aris dari kantornya pada hari Rabu, 9 April 2025.
"Hingga mencakup mengaitkan istrinya yang terlibat (si pelaku), beserta mertuanya. Akibatnya (emosi mereka) menjadi sangat tinggi ketika berada di tempat kejadian, yaitu TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Pada akhirnya, tersangka dengan brutal mendorong siku tangannya ke dahi sang bapak.
Selanjutnya, para korban yang merasakan kesulitan dalam mengontrol gerakannya jatuh dan menabrak tepi jalanan asphalt.
Selanjutnya, Aris mengatakan bahwa mereka tidak menemukan motif lain dalam perbuatan terduga pelaku tersebut.
Karena itu pula, sejumlah benda milik korbannya berhasil ditemukan dalam keadaan utuh pasca penangkapan tersangka.
"tidak ada niat si pembuat masalah untuk mengambil hartanya, ini semua terjadi hanya lantaran korban yang awalnya dipermalukan. sebab kendaraannya tertinggal di area pusat perbelanjaan modern daerah karang pilang, kami telah menahankannya." Ucapnya.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang Pasal 338 Kode Penale tentang Kejahatan Pembunuhan Berencana, dengan sanksi hukumannya bisa mencapai masa tahanan maksimal 15 tahun.
Di samping itu, tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait pemukulan yang menyebabkan kematian.
Ancaman yang dia hadapi adalah kurungan penjara selama maksimal tujuh tahun.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, menerima kabar tentang kematian korban bernama MS, yang berasal dari Jalan Tanjung Perak, melalui Command Center 112 Surabaya.
"Pada awalnya ada sekitar 112 individu, pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025. Lokasi tersebut memang sering digunakan untuk berlari dan melakukan aktivitas olahraga di pagi hari ketika seseorang ditemukan terbaring tidak sadarkan diri," jelas Rofiq dalam konfirmasinya lewat telpon pada hari Senin, 7 April 2025.
Selanjutnya, petugas kepolisian datang di tempat untuk mengonfirmasi berita itu.
Berikutnya, tim Inafis dari Polrestabes Surabaya melaksanakan pemeriksaan pada mayat orang lanjuk tersebut.
"Saat diperiksa di sana, ternyata korban memiliki luka di area belakang kepalanya. Karena itu, kami melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan menyimpulkan bahwa kematiannya tidak biasa," katanya.
"Itu enggak ada, handphone Yang pasti, pada akhirnya kami mengetahui nama korban tersebut setelah menelepon keluarganya. Adalah handphone , jam tangannya masih memakai, sandalnya, dan uang sebesar Rp 70.000," katanya.
Komentar
Posting Komentar