2 Kelompok yang Tidak Dapat Memilih dalam PSU Pilkada Empat Lawang, Penjelasannya dari KPUD
, EMPAT LAWANG - Dua kelompok warga tidak dapat berpartisipasi dalam voting untuk pemilihan umum daerah (PUD) kabupaten Empat Lawang yang diulangi tersebut.
Bagian Perancangan, Data, dan Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang yang bernama Riantra Jaya mengatakan bahwa jika ada warga baru atau orang yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi pemilih setelah tanggal 27 November 2024 serta sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tetapi berkeinginan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka akan dilarang melaksanakan hak suaranya.
"Pihak tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya dan tidak bisa mendapatkan layanan di Tempat Pemungutan Suara yang mengadakan pemilihan ulangan, sama halnya dengan penduduk yang belum berkeluarga pada Pilgub tanggal 27 November 2024 lalu tetapi sekarang telah menikah dan kini mempunyai Kartu Tanda Penduduk," jelasnya.
Menurutnya, timnya juga akan memastikan pada petugas pemungutan suara lewat KPPS untuk mengecek data pemilih tetap yang sudah diberikan kepada KPPS atau dengan mengunjungi situs web cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian dia juga menyebutkan siapa saja orang yang berhak memilih dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten Empat Lawang pada tanggal 19 April mendatang.
Perihal itu sesuai dengan butir keputusan MK nomor 24 tahun 2025 pasal 5 yaitu daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan harus sama seperti dalam pelaksanaan pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Oleh karena itu, hanya mereka yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara untuk penghitungan suara ulangan saja yang berhak memilih. Selain itu, juga termasuk pemilih pindahan yang telah didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap Pindah atau dicatat dalam Daftar Hadir Pemilih Pindah sejalan dengan yang dipergunakan pada 27 November 2024.
Dan para pemilih tambahan yang terdaftar dalam buku kehadiran pemilih tambahan adalah sama dengan yang digunakan saat pilkada bulan November tahun sebelumnya," ujarnya.
Penjelasan KPU Sumsel
Komisioner KPU Provinsi Sumsel dari divisi teknis penyelenggaraan, Handoko, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang di kabupaten Empat Lawang akan berlangsung sesuai dengan peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh MK.
Dia mengatakan bahwa KPU Empat Lawang sudah menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan pada PSU itu, serta memastikan para pemilih yang berhak gunakan suara mereka hanyalah orang-orang yang tercatat di DPT, DPK atau pun DPTb.
Handoko juga menggarisbawahi bahwa suasana keamanan sepanjang masa kampanye sampai saat ini telah berjalan dengan lancar.
Dia memberikan contoh bahwa sepanjang masa Kampanye, apakah itu pertemuan langsung atau kegiatan di media sosial, tidak ada insiden yang menggangu kelancaran proses tersebut.
Kehadiran partai politik beserta para pendukung dan pengunjung pun berlangsung dengan mulus tanpa ada gangguan yang signifikan.
Terkait data DPT, Handoko menyatakan belum mengetahui informasinya yang terkini, tetapi dia meyakinkan bahwa DPT yang bakal dipergunakan adalah sama seperti yang sudah diumumkan oleh KPU Empat Lawang sebelumnya.
"Harga DPT tersebut merujuk pada informasi yang diterapkan dalam pemilihan sebelumnya tanggal 27 November, di mana orang-orang telah menggunakan hak mereka untuk memilih saat itu," jelas Handoko.
Untuk menjamin bahwa para pemilih nantinya dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, Handoko menyatakan bahwa KPU Sumsel akan mengadakan sesi pelatihan teknis (bimtek) untuk anggota KPU Empat Lawang di setiap kecamatan yang terdapat dalam daerah tersebut.
"Bimtek mendatang akan membahas mengenai pencoblosan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum untuk mereka yang memiliki hak pilih, agar tidak menjadi kendala di masa depan," ungkap Handoko.
Menurut penjelasan dari Handoko, para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan guna menggunakan hak suaranya sebelum proses pencoblosan pada tanggal 19 April mendatang. Sementara itu, bagi yang berada di DPT B atau DPT K tidak akan mendapatkan undangan tersebut. Namun demikian, mereka yang telah mencoblos pada tanggal 27 November lalu masih disambut dan dapat melaksanakan hak pilihnya.
"Jadi, jika ada warga yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT, tentunya mereka tidak akan dapat menggunakan hak suara mereka pada tanggal 19 April mendatang. Ini sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Sumatra Selatan sudah menyelenggarakan pertemuan koordinatif guna mendiskusikan rincian implementasi PSU di Empat Lawang.
Diskusi tersebut meliputi langkah-langkah yang akan diambil, instruksi tambahan terkait teknis, dan rincian biaya yang dibutuhkan untuk implementasi PSU.
Komentar
Posting Komentar